Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilaporkan Caleg Gerindra, Ketua KPU Kepri Disidang Kamis Lusa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-06-2014 | 19:00 WIB
razaki_persada.jpg Honda-Batam
Razaki Persada, Ketua Bawaslu Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra, Martua Bakara, melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu teregister di laman DKPP (dkpp.go.id) dengan perkara nomor 112/DKPP-PKE-III/2014.

Dalam laporanya, Martua mengatakan, Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajudin, tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan (form model DC-2) atas keberatan yang diajukan pengadu kepada teradu pada saat rapat pleno KPU Kepri pada 23 April 2014 lalu. Selain itu, dalam rekapitulasi perolehaan suara di PPS Kelurahan Tanjungpinang Timur, Martua menyatakan terdapat keganjilan atas penambahan delapan jumlah TPS yang tidak memiliki nomor TPS dari yang seharusnya berjumlah 22 (TPS No 277 s/d 298).

Selain itu, Martua menemukan perbedaan jumlah suara caleg dari form D (PPS Kelelurahan Tanjungpinang Timur) ke form DA (PPK Kecamatan Bukit Bestari).

"Jumlah suara di kedua formulir tersebut tidak sama. Selain itu ada juga perbedaan form C-1 yang beredar di TPS, serta adanya formulir yang menggunakan hologram dan ada formulir yang tidak menggunakan hologram. Selain itu ada formulir C-1 yang nama-nama calegnya ditulis dengan tulisan tangan," papar Martua dalam laporannya.

Anggota DKPP Daerah, Razaki Persada, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, membenarkan adanya pelaporan tersebut. "Iya benar. Pengaduanya langsung dikirimkan ke DKPP Pusat dan sudah teregister di laman DKPP. Rencananya, sidang kode etiknya akan dilaksanakan Kamis (5/6/2014) lusa," ujar Razaki, Selasa (3/6/2014).

Ketua Bawaslu Kepri in menambahkan, sidang kode etik Ketua KPU Kepri itu disejalankan dengan sidang empat komisioner KPU Karimun. Sidang akan dilaksanakan di kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang dan diikuti empat angota Majelis Etik Pemeriksa Daerah dan dipimpin oleh anggota DKPP Pusat melalui video conference.

Dia menjelaskan, sidang terhadap empat komisioner KPU Karimun itu atas laporan lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Panwaslu Kabupaten Karimun dengan nomor register perkara No. 86/DKPP-PKE-III/2014.

Dalam laporannya, Panwaslu menyatakan anggota KPU Karimun telah mengubah berita acara rekapitulasi model DA perolehaan suara untuk Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Ungar, Buru, Meral, dan Tebing tanpa sepengetahuan Panwaslu serta saksi partai politik.

Selain itu, KPU Karimun juga dinyatakan tidak bersedia menindaklanjuti surat rekomendasi Panwalu Nomor: 180/Panwaslu-Kab/KRM/IV/2014 pada tanggal 19 April 2014 tanpa alasan yang jelas dan menyatakan di hadapan forum bahwa KPU Karimun bersedia bertanggung jawab atas apapun konsekuensinya.

Selain itu, KPU Kabupaten Karimun dan jajarannya, juga tidak mengumumkan berita hasil rekapitulasi perolehan suara baik di tingkat KPPS, PPS dan PPK. (*)

Editor: Roelan