Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belasan Karyawati 'Teh Prendjak' Tanjungpinang Demo Protes Pemecatan Sepihak
Oleh : Habibi
Selasa | 03-06-2014 | 12:14 WIB
demo karyawati prendjak tpi.jpg Honda-Batam
Belasan karyawati pabrik "Teh Prendjak" saat menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (3/6/2014). (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Belasan karyawati PT Panca Rasa Pratama, melakukan unjuk rasa di depan pabrik produsen teh merek "Prendjak" di Jalan DI Panjaitan Km 8 itu, Selasa (3/6/2014). Mereka mempertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan.

Yusniar, koordinator aksi tersebut, mengatakan, unjuk rasa tersebut menuntut pihak perusahaan agar menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 14 orang tersebut. "Kami masih ingin bekerja di sini. Kami tak mau di-PHK," kata Yusniar.

Para karyawati juga menunjukkan surat PHK dari pihak perusahaan yang seharusnya pada tanggal 15 April 2014 sudah dikeluarkan. Namun, surat tersebut baru diberikan kepada mereka pada 22 Mei 2014. Yusniar mengatakan bahwa dia dan rekan-rekannya menilai isi surat pemecatan itu tak sesuai dengan kenyataan.

"Kami merasa tidak puas dengan apa yang dituliskan di surat itu. Di surat itu mengatakan bahwa kami sering tidak masuk kerja, padahal kami tidak seperti itu, Bang," terang Yusniar.

Belasan karyawati ini menduga, pemecatan itu disebabkan atas ketidaksenangan seseorang kepada mereka. Pasalnya, mereka menganggap Manajer Personalia PT Panca Rasa Pratama, Faisal M Kiat, tidak memberikan surat pernyataan apapun terhadap kinerja mereka.

"Seharusnya Pak Faisal memberikan kepada kami surat pernyataan jika kami melanggar peraturan. Ini tidak, beliau malah langsung kasih surat PHK ke kami semua," timpal Nuria, karyawati lainnya yang turut menggelar aksi.

Sementara itu Yusniar menegaskan bahwa mereka tetap berusaha menuntut agar bisa kembali bekerja. Ia merasa cemas karena sebentar lagi menjelang bulan puasa, sementara biaya untuk persiapan bulan puasa belum ada.

Yusniar juga menyampaikan bahwa mereka sudah melaporkan masalah pemecatan sepihak tersebut kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang atas masalah tersebut. Namun, pihak Dinsosnaker belum memberikan penjelasan.

"Pada hari Jumat (30/5/2014) kemarin kami sudah dipanggil ke kantor dinas (Dinsosnaker, red). Tetapi setelah besoknya kami mau masuk kerja, malah dilarang sama Pak Satpam. Kami jadi tak paham masalah ini," ujarnya.

Yusniar dan rekan-rekan mengatakan, mereka akan terus memperjuangkan masalah itu sampai tuntas. Bahkan mereka juga akan mencari pengacara untuk membela hak mereka. Apalagi pada saat surat PHK tersebut diberikan, gaji dari 14 orang tersebut juga belum diberikan, baik secara langsung maupun ditransfer ke rekening bank.

"Kami akan terus memperjuangkan ini. Gaji kami pun belum diberikan," terangnya.

Dia mengaku heran karena mayoritas karyawati yang dipecat sudah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut. "Ada juga yang sudah 26 tahun. Paling minim 12 tahun bekerja di sini, tapi malah dipecat," ungkap Yusniar.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Urip Santoso, mengatakan bahwa banyak alasan pemecatan itu dilakukan. Para pekerja memang sudah lama dipantau oleh pengawas, kata dia.

"Sudah lama dipantau, sering sakit dan sering bolos. Sering izin kerja dan dinilai dalam melakukan kerja mereka tidak seius. Setelah melalui pertimbangan, keluar surat dari manajemen agar mereka diberhentikan," kata Urip saat dihubungi terpisah.

Dia membantah bahwa pemecatan itu dilakukan sepihak dan tidak jelas permasalahnnya. Dia mengatakan pihak perusahaan sudah memberikan peringatan, namun hal itu tidak digubris oleh para karyawan senior tersebut.

"Pengeluaran surat PHK itu juga sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Urip.

Dia juga mempersilahkan para karyawati tersebut yang ingin membawa masalah itu ke meja hijau. "Silahkan saja dilaporkan. Semua sudah kami lakukan sesuai dengan aturan, kok. Justru mereka yang melanggar aturan. Demo itu pun tak ada izin dari kepolisian," terang Urip. (*)

Editor: Roelan