Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Alkes Anambas Rp3,5 Miliar Ini Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-06-2014 | 07:42 WIB
IMG_20140602_162927.jpg Honda-Batam
Terdakwa Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, saat menghadiri sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (2/5/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, pasrah ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan pasal berlapis paad dakwan primer dan subsider. Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas ini juga menyatakan tak mengajukan eksepsi.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/6/2014), JPU Erwin Iskandara dan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Novianto SH dan M Zain, mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf "a" dan huruf "b", dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

JPU menyatakan, terdakwa Yuni Widiyanti selaku Direktur CV Intan Diantika juga dinyatakan telah merugikan keuangan negara dalam pengadaan alkes Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009 sebesar Rp3,589 miliar dari alokasi pagu dana Rp3,367 milliar. Uang kerugian negara itu juga sudah dikembalikan dan dititip di BRI. 

Sebelumnya, selain menyeret Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, yang sempat buron selama dua tahun, PN Tipikor Tanjungpinang juga sudah menghukum 4 tahun penjara dua terdakwa lainnya, yakni dr Tajri selaku PPTK dan M Sofiyan selaku KPA atau kepala dinas. Atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Riau, kedua terpidana ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU serta tidak adanya keberatan dari terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata SH, dengan hakim anggota R Aji Suryo SH dan Fatan Riadi SH, menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2014 dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi. (*)

Editor: Roelan