Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masukkan Fakta dan Data Palsu dalam Pertimbangan Putusan Perdata

Pengacara Kondang Laporkan Sejumlah Hakim PN Tanjungpinang ke Mahkamah Agung
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-06-2014 | 19:37 WIB
Pengacara_Edward_Arfa_SH.jpg Honda-Batam
Edward Arfa.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pengacara kondang melaporkan sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ke Mahkamaha Agung (MA). Selain itu, para hakim itu juga diadukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Komisi Yudisial (KY). Para hakim itu diadukan karena memasukkan data dan fakta palsu dalam pertimbangan putusan salah satu perkara perdata.

Edward Arfa SH, pengacara tersebut yang juga mantan hakim PN Tanjungpinang, mengungkapkan, fakta dan data palsu itu terjadi pada tujuh objek perkara gugatan perdata kliennya, Tjoen Boen, dan saudaranya, Seriati, Tamin, Manisa, Muchtar dan Kardi, melawan PT Terira Pratiwi Developmant (TPD) selaku tergugat I, dan BPN Tanjungpinang selaku tergugat II ,atas wanprestasi dan unsur melawan hukum kepemilikan lahan di Keluarhaan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.

Tujuh perkara gugatan itu di antaranya perkara nomor 59/Pdt.G/2012/PN.TPI yang merupakan gugatan wanprestasi. Sementara gugatan Nomor 60/Pdt.G/2012/PN.TPI nomor berurut hingga nomor 65/Pdt.G/2012/PN.TPI, merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.       

Namun dari enam gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diperiksa oleh enam majelis hakim dengan masing-masing ketua dan angota majelis hakim yang sama itu terdapat kesamaan redaksional putusan. Sehingga kendati hakim dari majelis lain tidak pernah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat juga dikatakan, jika ketua majelis hakim tersebut ikut serta melakukan sidang pemeriksaan setempat.

Hal itu terdapat pada pertimbangan Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo SH, dengan anggota Iwan Irawan SH bersama Sarudi SH, dalam perkara pedata Nomor: 63/Pdt.G/2012/PN TPI, khususnya dalam pertimbangan majelis hakim, halaman 40 alinea ketiga.

"Bunyinnya, menyatakan, menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan peta tanah (bukti T-5, bukti T-6 pada hari Jumat, 22 November 2013 ditemukan fakta bahwa tanah objek sengketa berada di luar sertifikat guna bangunan nomor 00872 tanggal 08 Mei 1995 dan gambar situasi nomor 03/PGSK/95 tanggal 19 Januari 1995 seluas 3.974.330 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (bukti T-S)," jelasnya.

Pada alenia selanjutnya, disebutkan menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis berkesmimpulan bahwa tanah sengketa tidak pernah diukur oleh tergugat II, bersama-sama tergugat I dan tanah sengketa berada di luar sertifikat 872 Dompak tanggal 8 Mei 1995.

"Pertimbangan putusan majelis hakim ini sama dengan gugatan perdata nomor 60/Pdt.G/2012/PN.TPI dan nomor 65/Pdt.G/2012/PN.TPI yang diketuai oleh ketua majelis hakim Jarihat Simarmata SH. Demikian juga pada putusan fakta dan data pertimbangan hukum yang dimasukan ketua majelis hakim Sarudi SH pada perkara nomor 61/Pdt.G/2012/PN.TPI, " papar Edward Arfa SH yang mengaku pada saat pelaksanaan sidang PS, Ketua majelis Hakim R Aji Suryo SH tidak pernah ikut dan ada ke lokasi sengketa lahan.

"Atas fakta dan peristiwa hukum yang dimasukan ketua majelis hakim dan angota yang memeriksa perkara ini ke dalam pertimbangan hukum putusan perdata, kami akan melaporkan hakim-hakim di PN Tanjungpinang ini ke Pengadilan Tinggi Riau, KY serta MA," ujar Edward Arfa.

Selain itu, katanya, dalam pemeriksan setempat yang dilakukan hakim Jarihat Simarmata pada Jumat, 22 November 2013, dianggap bukanlah merupakan pemeriksaan setempat dalam pengertiaan sidang (plats opnening) sebagaimana dimaksud pasal 180 R.Gb.  Oleh karena itu secara yuridis tidak dapat dijadikan dasar pertimbangtan hukum dalam meutuskan perkara yang diperiksa, karena pelaksanaan pemeriksaan tidak dilakukan secara fisik, letak dan melihat secara langsung batas-batas objek tanah yang disengketakan.

"Tetapi hakim yang pada saat itu melakukan pemeriksan setempat, hanya berdiri di tepi jalan aspal dan melihat peta, hingga menyimpulakan jika objek tanah sengketa di luar dari sertifikat HGB 00872 milik PT TPD," ujarnya.

Karena itu, Edward menilai jika hakim-hakim tersebut melakukan perbuatan curang dan sangat ceroboh yang dengan sengaja menempatkan fakta palsu dalam perimbangan putusan. "Saya mengkritisi ini bukan karena gugatan saya kalah atau tidak diterima, tapi saya sebagai mantan hakim juga sangat menyangkan kecerobohan yang dilakukan hakim ini. Atas laporan ini kami minta hakim pengawas PT dan KY serta MA agar dapat memeriksa semua administrasi pelaksanaan sidang dalam perkara ini, hingga tidak terjadi lag kecerobohan di kemudiaan hari," ujarnya.

Terpisah, Hakim PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata dan R Aji Suryo, mempersilahakan Edward Arfa melaporkan sangkaanya karena secara hukum hal itu merupakan hak yang bersangkutan. "Kita tidak benar melakukan pemalsuaan apalagi memasukan fakta dan data palsu dalam pertimbangan putusan," ujar Aji Suryo.

Pelaksanaan pemeriksaan setermpat, kata Jarihat, sebelum ke lokasi pihak penggugat dan kuasa hukumnya dalam sidang sebelumnya sudah sepakat untuk melaksanakan pemeriksaan setempat secara bersama-sama terhadap beberapa perkarta yang diajukan gugatannya.

"Karena objeknya sama, sebelumnya sudah kita sepakati untuk melakukan pemeriksaan setempat secara bersamaan. Dan hal itu juga sudah disetujui kuasa hukum penggugat," ujar Jarihat.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, tambah Aji Suryo, diakuinya dirinya memang tidak ikut serta. Namun pada saat itu Aji Suryo sebagai ketua majelis pada perkara nomor 63 sudah meminta pada anggota majelis hakim, Sarudi dan Iwan Irawan SH, untuk mewakili pelaksanaan sidang pemeriksaan.

"Kalau dikatakan saya tidak pernah melakukan sidang, memang iya. Tetapi Sarudi sebagai hakim anggota di majelis saya, sudah saya delegasikan sebelumnya," ujarnya.

Mengenai pelaksanaan sidang setempat yang hanya berdiri di tepi jalan dan melihat peta lalau selesai, dikatakan Jarihat hal itu tidak benar. Mereka menyatakan sudah melakukan sidang pemeriksaan setempat saat itu sesuai dengan prosedural yang berlaku. (*)

Editor: Roelan