Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum M Syahdan Menilai Perkara Kliennya Sudah Kadaluarsa
Oleh : Roni Ginting
Senin | 02-06-2014 | 18:59 WIB
Bali_Dalo,_Penasehat_Hukum_M._Syahdan.jpg Honda-Batam
Bali Dalo, penasehat hukum M Syahdan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bali Dalo, penasehat hukum Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, menilai penanganan perkara terhadap kliennya telah kadaluarsa atau melewati batas waktu.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 261 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, penyidik polisi menyampaikan hasil penyidikan dan berkas perkara kepada kejaksaan 14 hari sejak diterimanya laporan.

Apabila belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas ke polisi selama tiga hari disertai petunjuk, dan tiga hari juga untuk melengkapi dan mengembalikan berkas ke penuntut umum.

"Jadi, setelah P-21 seharusnya paling lambat 25 Mei sudah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Ini malah sudah tanggal 2 Juni baru tahap II," tegas Bali Dalo kepada wartawan, Senin (2/6/2014).

Dia menilai, jika perkara ini dilanjutkan maka dianggap cacat hukum karena kadaluarsa. "Kami minta Kejati menghentikan demi hukum. Penuntutan perkara ini karena sudah kadaluarsa," kata Bali Dalo.

Sementara jaksa penuntut dari Kejati Kepri, Wenharnol, membantah bahwa perkara tersebut telah kadaluarsa. Menurutnya, tahapan proses hukum terhadap M. Syahdan sudah sesuai karena dalam UU Pemilu tidak diatur berapa lama waktunya untuk pelimpahan tahap II.

Memang, katanya, diatur dari penyidik polisi ke kejaksaan 14 hari. Apabila belum lengkap bisa dikembalikan tiga hari yang disertai petunjuk dan tiga hari pengembalian.

"Akan tetapi untuk pelimpahan tahap II tidak diatur waktunya. Penasehat hukumnya telah salah menafsirkan UU-nya," ungkap Weharnol.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya memiliki waktu selama lima hari untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan. "Perkara ini akan kita limpah ke pengadilan secepatnya," ujar Armen.

"Untuk mengantisipasi tersangka tidak kabur, maka tersangka kita tetapkan wajib lapor ke Kejari dua kali seminggu," tambahnya. (*)

Editor: Roelan