Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Ambil Kabel Sisa, Sekuriti PT Foster Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Gokli
Senin | 02-06-2014 | 15:18 WIB
kabel bekas.jpg Honda-Batam
Kabel bekas yang mengantarkan Parulian ke sel tahanan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Parulian (39) warga Perumahan Bidadari, Sei Beduk terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Paslanya, pria yang bekerja sebagai sekuriti di PT Foster yang terletak di Kawasan Industri Batamindo tersebut dilaporkan mencuri kabel sisa atau sampah jenis covers wire dari perusahaan tersebut.

Selain kehilangan pekerjaan, Parulian pun kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sei Beduk. Ia dijerat pasal 362, juncto 53 KUHP, ancaman lima tahun penjara, atas pencurian kabel sisa seberat 10 kilogram.

Kapolsek Sei Beduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sabar Kasaih Zalukhu, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2014) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku kepergok oleh rekanya sendiri sesama sekuriti saat mengambil kabel sisa dari lokasi perusahaan.

"Pelaku itu kepergok sama rekannya sesama sekuriti saat mengambil kabel sisa. Pelaku sempat dikejar dan barang yang diambil didapat di lantai 1. Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Polsek Sei Beduk," jelas Zalukhu di Polsek Sei Beduk, Senin (2/6/2014) siang.

Sesuai hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek Sei Beduk, pelaku mengakui telah mengambil kabel sisa yang sudah dibuang oleh perusahaan. Namun, pihak perusahaan menyebutkan kabel sisa yang diambil pelaku masih mempunyai nilai.

"Perusahaan ngakunya rugi Rp1.040.000. Hanya sanya menurut pelaku kabel sisa yang diambilnya itu jika dijual ke penampung besi tua hanya berkisar Rp30 ribu," jelasnya.

Masih kata Kapolsek Sei Beduk, saksi sekaligus pelapor Nana Muskori juga sebagai koordinator sekuriti di perusahaan tersebut sudah dimintai keterangan. Disebut kabel sisa yang diambil pelaku sama sekali tidak mengganggu aktivitas produksi. Namun, pihak perusahaan tampaknya ngotot dan tak mau manyelesaikan permasalahan itu‎ secara kekeluargaan.

"Kita sesuai prosedur aja, kalau kedua belah pihak ada niat mau menyelesaiakan secara kekeluargaan silahkan saja," tutup dia.

Editor: Dodo