Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produksi Obat Ilegal, Efendi dan Juanda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 18-12-2024 | 15:44 WIB
Efendi-Juanda.jpg Honda-Batam
Terdakwa Efendi alias Ajung dan Juanda alias Rindi, saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (17/12/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tindak pidana kefarmasian ilegal yang melibatkan dua terdakwa, Efendi alias Ajung dan Juanda alias Rindi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (17/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum Arfian, menggantikan Abdullah, menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rinaldi ini mengagendakan pembacaan tuntutan atas pelanggaran Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti memproduksi dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi, melanggar ketentuan hukum terkait praktik kefarmasian di Indonesia.

Jaksa Arfian menegaskan tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan kesehatan publik. "Obat-obatan yang tidak diawasi dapat memberikan dampak buruk, bahkan fatal, bagi masyarakat. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa," tegasnya.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk pengakuan dan penyesalan terdakwa serta fakta dalam tuntutannya. Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa obat keras yang ditemukan dalam kasus ini dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang tidak lagi digunakan untuk pembuktian harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali," tambahnya.

Usai mendengar tuntutan, penasehat hukum kedua terdakwa, Faris Lasenda dan Husni, meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi). "Yang mulia, kami memohon waktu untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," ujar Faris di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor: Gokli