Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Lakukan Pelimpahan Tahap II Tersangka Pidana Pemilu M. Syahdan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 02-06-2014 | 13:42 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan ke Kejati Kepri, Senin (2/6/2014). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakunan di Kejari Batam.

Terlihat M. Syahdan tiba di Kantor Kejari Batam sekitar pukul 12.00 WIB yang didampingi penasehat hukumnya Bali Dalo. Terlihat juga penyidik dari Polda dan penuntut dari Kejaksaan.

"Iya, sekarang lagi pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Weharnol, Jaksa Penuntut kepada BATAMTODAY.COM.

Hingga berita ini ditulis, Muhammad Syahdan yang didampingi Bali Dalo masih mengikuti proses pelimpahan tersebut.

Sebelum pelimpahan tahap dua ini, BAP tersangka Muhammad Syahdan dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh Kejati Kepri. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

"Berkas S (Syahdan, red) sudah dinyatakan P-21 kemarin malam oleh Kejati Kepri," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Sabtu (24/5/2014) sore.

Cahyono menjelaskan, alasan penetapan Ketua KPU Batam nonaktif itu terdapat pada pasal 312 dan atau pasal 309 juncto ditambah dengan pasal 321 (pemberatan) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Karena tersangka merupakan penyelenggara, masa hukuman ditambah sepertiga dari pasal 309.

"Dengan demikian ancaman sanksi awalnya 4 tahun ditambah sepertiganya, berarti ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka menjadi 5 tahun 3 bulan," terang Cahyono.

"Diguda S tahu bahwa sudah terjadi perubahan suara. Di situ sudah ada yang protes tetapi dia masih tetap mengesahkan pleno," tambahnya.

Editor: Dodo