Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Geng Motor Ini Ajari Desky Merampas Harta dan Menikam Pacarnya
Oleh : Romi Chandra
Senin | 02-06-2014 | 13:16 WIB
sandy geng motor.jpg Honda-Batam
Tersangka Hery Sandy, ketua geng motor Ganesa yang berhasil dibekuk aparat Polsek Lubukbaja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berhasil ditangkapnya Desky dan Hery Sandy, terungkap sudah kasus perampokan dan penganiayaan Dwi Melia Ningsih, siswi SMK 2 Batam, yang ditemukan bersimbah darah di Kampung Nelayan, Sabtu (24/5/2014) malam.

Kepada penyidik Polsek Lubukbaja, Sandy yang ditangkap di tempat persembunyiannya, indekos yang berada di Blok IV Windsor itu, mengakui telah menyuruh dan mengajari Desky merampok dan menikam korbannya. Semua yang dilakukan Desky memang atas dasar hutang budi kepada Sandy.

"Desky dan Sandi kenal sekitar 2013 lalu. Sejak kenal, Desky sering main dan tidur di rumah Sandy," kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Aris Rusdiyanto dalam eksposenya, Senin (2/6/2014).

Bulan April 2014 lalu, lanjut Kapolsek, Sandy mengaku mengajari Desky cara menikam dan mengambil barang milik korbannya yang merupakan pacarnya sendiri.

Karena dasar hutang budi, Sandy meminta agar Desky merampas harta milik pacarnya untuk diserahkan kepada Sandy. "Desky menyanggupi dan melancarkan aksinya merampas harta milik pacarnya, Sabtu (24/5/2014) lalu," kata Kapolsek.

Sekitar pukul 18.00 WIB, setelah merampok harta milik pacarnya, Desky kemudian pergi menemui Sandy dekat lampu merah Baloi Center dan menunjukkan sepeda motor korban serta laptop dan HP. Desky pun memberikan laptop kepada Sandy.

"Desky juga mengatakan kepada Sandy telah menikam pacarnya, sementara pisau yang ia bawa dari rumah jatuh di Kampung Nelayan. Setelah itu mereka berpisah. Tujuan Sandy mengajarkan Desky cara menikam pacarnya tersebut agar barang milik korban diberikan kepada Sandy," jelas Kapolsek lagi.

Saat ini yang menjadi barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Nex BP 6398 FF, satu tas jinjing warna hitam dan dua buah handphone. "Untuk laptop, kita masih mendalami dan akan meminta keterangan pelaku apakah sudah dijual atau bagaimana," tambah Aris.

Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Lubukbaja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Sandy dikenakan Pasal 365 jo 480 jo 55 KUH Pidana. Pasal 365 ayat 1 KUHP ancamannya 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama 4 tahun.

Editor: Dodo