Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Dinilai Tak Punya Itikat Baik, Ratusan Buruh di PT Sentek Mogok Kerja
Oleh : Gokli
Senin | 02-06-2014 | 13:02 WIB
mogok-sentek1.jpg Honda-Batam
Ratusan buruh di PT Sentek yang melakukan aksi mogok kerja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh PT Sentek Indonesia yang terletak di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak mempunyai itikat baik untuk memenuhi hak-hak buruh, Senin (2/6/2014) siang.

Ratusan buruh yang melakukan aksi mogok kerja terdiri dari anggota PUK Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)‎ PT Sentek Indonesia ditambah aksi solidaritas dari beberapa buruh galanagan kapal daerah Tanjunguncang, serta aksi solidaritas dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Ketua PUK SPPJM FSPMI PT Sentek Indonesia, Iwan Sosiawan Putra, mengatakan, perusahaan tempat mereka bekerja tersebut milik pengusaha nakal, yang sama sekali tidak mau mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaaan nomor 13 tahun 2013 dan Kepmen nomor 100 tahun 2004.

Dimana, perusahaan tersebut telah menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Hak normatif pekerja telah dilanggar oleh pihak perusahaan," ujar Iwan di lokasi.

Tak hanya itu, lanjut Iwan, PT Sentek Indonesia telah mengurangi hak pekerja dalam pembayaran upah lembur. Hal ini telah melanggar Kepmen nomor 102 tahun 2004.

"Perusahaan juga telah melanggar atau mengingkari kesepakatan perundingan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dimana hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja Batan tidak dijalankan," jelasnya.

Menurutnya, sesuai hasil verifikasi Disnaker Batam dengan nomor surat B673/TK-4/III/2004, menyatakan hubungan kerja antara PT Sentek Indonesia dengan pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau dalam artian buruh kontrak menjadi permanen.

"Dua kali surat panggilan Komisi IV DPRD Batam untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak dihadiri. Pihak perusahaan mangkir, ini pertanda perusahaan ini sudah melecehkan Pemerintah Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikn, atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan mendorong niat buruh untuk melakukan aksi mogok kerja yang kemungkinan akan berlangsung sampai dengam September 2014.

"Niat kami harus selesai hari ini. Tapi, perusahaan nampaknya tak ada niat baik. Tak mangkir dalam perundingan, pintu perusahaan saja hari ini ditutup," terangnya.

Adapun jumlah buruh di perusahaan tersebut sebanyak 600 orang, yang terdiri dari 206 buruh PT Sentek Indonesia, 394 buruh outsourcing dari lima perusahaan berbeda. Saat ini, kata Iwan, beberapa buruh PT Sentek Indonesia sudah di-PHK sepihak tanpa ada pesangon.

Pantauan di lokasi, aksi mogok kerja ratusan buruh masih berlangsung tertib sampai dengan pukul 12.40 WIB. Jajaran Polsek Sagulung tanpak berjaga di lokasi sejak aksi mogok dimulai pagi tadi.

Editor: Dodo