Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis PMII oleh Kadisdik Kepri

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Sudah Teken Surat Perintah Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-06-2014 | 12:19 WIB
kasat reskrim polres tanjungpinang oxy.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratest.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menyatakan telah menurunkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke penyidik di Unit I Satreskrim atas nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri M. Yatim Mustofa atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa PMII Bintan-Tanjungpinang.

"Sprintlid-nya sudah saya tandatangan, tadi diturunkan ke Penyidik Unit I," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratesta, Senin (2/6/2014).

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan, baik pada pelapor serta saksi maupun terhadap terlapor. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tambah Oxy, unsur dugaan penganiayaan yang dilaporkan sangat 'sumir' dan masih perlu dimintai keterangan saksi serta barang bukti.

"Setelah melapor kita sudah memeriksa kedua belah pihak baik, pelapor maupun terlapor, demikian juga saksi. Tetapi dari keterangan masing-masing, sangat tidak sinkron, dan saling membantah. Terlapor mengatakan, bukan memukul tetapi hanya menolak, sedangkan pelapor mengatakan melakukan pemukulan hingga tiga kali," kata Oxy.

Penyidik akan lebih mengalami keterangan korban, saksi dan mencari barang bukti lain atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelapor.

"Informasinya ada video saat Mahasiswa PMII demo dan dilakukannya penganiayaan, sudah kita minta pada pelapor, tapi sampai saat ini belum diberikan. Bukti visum juga belum kita terima," jelasnya.

Ditanya apakah masih ada pemanggilan lanjutan pada pelapor serta terlapor, Oxy mengatakan hal itu akan dilakukan. Dan jika nyata-nyata memenuhi unsur melakukan penganiayaan, polisi berjanji akan melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Kalau unsur dan buktinya memenuhi, kasus ini akan kita lanjutkan," ujarnya, dengan menampik adanya dugaan permainan polisi dalam mengendapkan kasus dugaan penganiayaan mahasiswa tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi menyayangkan sikap Yatim yang temperamental, hingga melakukan penganiayaan pada mahasiswa yang berdemo.

Nur mengakui, mahasiswa dalam melakukan aksi terkadang sering melakukan tindakan yang kurang terpuji. Tetapi sebagai pejabat publik, hendaknya Yatim dapat meredam dan mengendalikan emosi.

"Sangat kita sayangkan jika sampai terjadi penganiayaan. Seharusnya sebagai pejabat publik dia (Yatim, red) harus dapat meredam emosinya. Dan kepada mahasiswa, saya juga mengingatkan agar dalam melakukan demo atau menyatakan pendapat di muka umum tidak melangar aturan serta membuat sesuatu yang bisa memancing emosi," pesannya.

Editor: Dodo