Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya Sendiri
Oleh : Romi Chandra
Senin | 02-06-2014 | 09:14 WIB
cabul_ampar.jpg Honda-Batam
Wahyuni pelaku pencabulan saat tiba di Polsek Batu Ampar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Belum lagi selesai kasus dugaan pencabulan di Sekolah Charitas, Batam kembali dihebohkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur. Kali ini, EK (6) dicabuli oleh Wahyuni alias Wahyu, tetangganya sendiri. Pria berusia 24 tahun itu pun digelandang tim Buser Polsek Batu Ampar, Sabtu (31/5/2014) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Wahyu yang ditemui di Mapolsek Batu Ampar, mengaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang sudah dianggap sebagai keponakannya sendiri tersebut di kamar indekosnya sendiri, di depan ruli Oasis, Jodoh, Senin (12/5/2014) lalu ketika istrinya tidak berada di rumah.

"Waktu itu saya lagi menjaga anak saya yang berumur 1,5 tahun sambil menonton TV di kamar kos. Istri saya sedang pergi melamar kerja. Kemudian dia (EK) datang bersama kakaknya (UK, 9 tahun)," papar Wahyu.

Wahyu mengaku tak tahan menahan nafsu birahinya ketika EK tiba-tiba langsung memeluknya yang tengah berbaring. Niat untuk mencabuli bocah ini pun  pun timbul. Apalagi UK, kakak EK, tengah sibuk bermain dengan anaknya yang berusia 1,5 tahun tersebut, sehingga Wahyu berpikiran aksinya tidak akan diperhatikan UK.

"Saya benar-benar khilaf. Entah kenapa niat itu timbul. Padahal mereka sudah saya anggap keponakan sendiri. Ditambah lagi saya sedang banyak beban pikiran. Jadi semua campur aduk," ujar Wahyu yang menyesali perbuatannya.

Pria ini mengaku melakukan mencabuli dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Namun, perkiraan Wahyu ternyata salah. Kakak korban, UK, justru tahu kelakuannya.

Karena itu, terungkapnya pelecehan seksual ini saat UK mengatakan kepada ibunya, Lismana (32), bahwa tetangga indekosnya itu telah membuka celana adiknya dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya.

"Kakaknya yang bilang pas saya menjemput kedua anak saya untuk mandi sore dan mengaji. Tapi dia (EK) awalnya tidak mau mengaku saat ditanya," kata Lismana, Sabtu sore.

Karena cemas, Lismana terus membujuk EK dan akhirnya mengakui bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. "Saya sudah merasakan tanda-tandanya saat mau memandikannya. Ia merasakan sakit di kemaluannya. Setelah saya cek, ternyata ada bekas merah pada kemaluannya," jelas Lismana lagi.

Lismana pun langsung menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Sawaludin (36). Sehari setelah kejadian, Selasa (13/5/2014), Lismana dan Sawaludin langsung melaporkan pelecehan seksual tersebut ke Mapolsek Batu Ampar yang diperkuat dengan hasil visum dokter.

"Saya sama sekali tidak menyangka dia (Wahyu) melakukan itu kepada anak saya. Padahal dia sudah kita anggap saudara sendiri karena sudah dua tahun bertetangga. Apa dia tak mikir kalau juga punya anak perempuan? Benar-benar tega," kata Lismana.

Keluarga korban meminta pelaku dihukum berat atas perbuatannya itu. "Kami meminta pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku. Biar dia tanggung semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak saya," kata Lismana geram.

Kapolsek Batu Ampar, Komisaris Zaenal Arifin, yang dikorfirmasi mengatakan, pelaku pelecehan seksual tak lain adalah tetangga korban sudah mengakui perbuatannya. "Dari keterangan saksi dan bukti-bukti, maka dia kami tetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah mengakui perbuatannya," kata Zaenal.

Tersangka terpaksa mendekam di penjara dan dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan