Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Rutan Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-05-2014 | 17:13 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan teleh menemukan unsur melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi, dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi itu akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Kita sudah lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan dokumen pelaksanaan proyek baik dari kontraktor serta PPK di Kanwil Hukum dan HAM, dan dari penyelidikan, yang dilakukan telah ditemukan unsur melawan hukum dari pelaksanaan pembangunan rutan tersebut," kata sumber BATAMTODAY.COM yang merupakan penyidik di Kejati Kepri, belum lama ini.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, M. Fadeli SH, yang menyatakan, akan segera meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rutan Batam itu.

"Unsur melawan hukumnya sudah ditemukan, dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke Penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Fadeli.

Ditanya siapa dan berapa orang tersangka yang akan ditetapkan dalam kasua dugaan korupsi itu, Fadeli masih enggan menjelaskan dengan alasan kewenangan menyebutkan nama tersangka dalam korupsi itu pada pimpinannya.

"Sudah ada tetapi biar nanti pimpinan saja yang mengekspos dan menyebutkan, siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam proyek pembangunan rutan ini, termasuk modus yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan  Rutan Batam menelan dana Rp14.379.349.000 dari APBN 2013. Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan LSM, menyangkut dugaan manipulasi progres pelaksanaan pekerjaan yang diduga dilakukan kontraktor pelaksana, PPK, konsultan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

"Pekerjaan proyek tidak selesai 100 persen, tetapi PPK dan KPA, sudah membayarkan jasa kontraktor 100 persen," kata Ketua LSM-ICTI Kuncus Simatupang pada BATAMTODAY.COM.

Dari data LSM-ICTI, proyek dikerjakan oleh PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan pengawas dilaksanakan oleh PT Kuantan Graha Marga. 
 
Kuncus juga mengatakan, dari data LSM-ICT pelaksanaan pembangunan Rutan Batam terhitung dari sejak 14 Juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013. Namun kenyataanya, hingga Februari 2014 pelaksanaan pekerjaan masih dilaksanakan dengan volume progress baru mencapai 80 persen.

"Alasan kontraktor dan konsultan melaksanakan proyek melewati masa pelaksanaan karena sudah dilakukan adendum (penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan-red) selama 10 hari. Namun kenyataannya, dikerjakan hingga Februari 2014," kata dia.

Hal ini menurut Kuncus menyalahi aturan Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.

Editor: Dodo