Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tahanan Kabur Serahkan Diri ke Polres Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 30-05-2014 | 15:43 WIB
tiga-tahanan-polres-karimun-yang-kabur1.jpg Honda-Batam
Tiga tahanan Polres Karimun yang kabur pada Selasa (27/5/2014), yakni Darman Pita bin Iklas alias Edo (35), Samuddin Harahap alias Udin (25) dan Hendri alias Hen Bin Mahadin (27). Dari ketiganya, baru Udin saja yang menyerah.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Salah satu dari tiga tahanan Polres Karimun yang berhasil kabur dari plafon di ruang tahanan Polres Karimun kamar nomor 2, Selasa (27/ 5/ 2014) sekira pukul 04.30 WIB, Samsuddin Harahap alias Udin (25) warga RT 02 RW 04 Kelurahan Sei Lakam, tersangka kasus narkoba, menyerahkan diri ke Polres Karimun, Rabu (28/5/2014) pukul 21.00 WIB.

Dirinya mengaku karena diancam Hendri alias Hen Bin Mahadin (27) warga Kampung Baru RT 002 RW 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sehingga ikut serta melarikan diri, dari sel tahanan Polres Karimun tersebut.

"Kalau kau tidak ikut, awas kau di Rutan (Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun-red) nanti," ungkap Udin kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (30/5/2014) menirukan ancaman yang dilontarkan Hendri, saat mengajak dirinya kabur.

Lebih jauh diceritakan, yang pertama keluar dari plafon sel tahanan yaitu Hendri dan tidak tahu kemana arah kaburnya. Sementara, ia dan Darman Pita bin Iklas alias Edo (35) warga  Orari RT 03 RW 07 Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun (tersangka kasus narkoba) menyusul kemudian.

Sesampainya di depan Kantor Imigrasi Karimun, Jl A. Yani (Kolong) Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, merekapun berpisah. Edo kearah kolong bawah sedangkan Udin pulang berjalan kaki kerumahnya yang terletak di Jl Pelipit Kecamatan Karimun.

"Tiba-tiba Hendri datang berboncengan dengan seseorang, mengunakan sepeda motor. Saya dipaksanya agar naik ke sepeda motor yang ditumpanginya itu dan dibawa ke rumahnya," terangnya

Di rumah, kata Udin lagi, Hendri tidak mengatakan mau kabur kemana. Namun saat di perjalanan, tepatnya di kebun dekat perumahan PT Karimun Granite (PT KG), Hendri mengunakan telepon genggam, menghubungi istrinya. "Saya dengar, kalau dia lepas dari Karimun, dia mau ke Pekanbaru," ungkapnya.

Udin sangat menyesali perbuatannya itu dan meminta keluarganya untuk menghubungi aparat penegak hukum agar menjemputnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Yoga Buanadipta Ilafi SIK, berpesan kepada masyarakat jika melihat atau mendapatkan informasi tentang keberadaan ketiga tersangka yang kabur tersebut agar segera menghubungi ke nomor HP Birgadir Erianto 085376702001, dan Briptu Tusyon Lumban Gaol di nomor 082283328833.

Yoga merinci, ketiga tahanan yang kabur tersebut diantaranya Darman Pita bin Iklas alias Edo (35) yang beralamat di Orari RT03/RW07 Kelurahan Seilakam, Kecamatan Karimun yang merupakan tersangka kasus narkoba.

Kemudian Samsuddin Harahap alias Udin (25), warga RT02/RW04 Kelurahan Seilakam, juga tersangka kasus narkoba. Terakhir Hendri alias Hen Bin Mahadin (27), warga Kampung Baru RT02/RW03 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, dan merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Editor: Dodo