Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibekuk Aparat Polda Kepri, 4 Bandar Sie Jie 'Jodoh Permai' Dijerat Pasal 303
Oleh : Hadli
Jum'at | 30-05-2014 | 14:26 WIB
judi_togel.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Ditreskriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Cahyono menegaskan, keempat tersangka bandar judi jenis Sie Jie, masing-masing HP, A, Cc alias It dan Har ditahan di Mapolda Kepri guna proses penyidikan.

"Ditahan, mas. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP (tetang perjudian-red)," terang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menanggapi BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Dari lokasi penggerebekan di Jodoh Permai blok E No 16, pada Rabu (21/5/2014) sore, polisi juga berhasil menyita barang bukti  dari tempat kejadian (TKP) diantaranya 42 lembar rekapan sie jei, 3 mesin fax, 6 hp, buku tabungan bca, bukti transfer, laptop dan ada juga mesin penghancur kertas dan uang tunai.

Keempat bandar judi sie-jei 'Jodoh Permai' --yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di Blok E No 16, Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Rabu (21/5/2014) sore lalu, bukan tak 'berupaya' lepas dari jerat hukum. Mereka disebut-sebut telah berupaya 'memetieskan' kasus yang dilidik Ditreskrimum itu, melalui petinggi Polda Kepri.

Upaya lobi 'pembungkaman' itu disebut, disampaikan lewat petinggi Polda Kepri. "Sudah ada keluarga yang berusaha meredakan kasus judi sie jie ini dengan menghubungi petinggi di Polda," ujar seorang perwira di Mapolda Kepri yang enggan namanya disebutkan, Selasa (27/5/2014).

Setelah adanya komunikasi petinggi di Polda Kepri dengan keluarga tersangka, petinggi di Polda Kepri yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun itu memberikan sinyal terang kepada tersangka. Namun pihak Ditreskrimum, kata sumber, menolak permintaan itu.

"Soalnya pihak keluarga sudah menghubungi petinggi di Polda Kepri. Dan sinyal penyelesaian kasus ini sudah ada garis terangnya. Tapi Sebagai anggota kita tetap akan komitmen proses kasus ini sampai pengadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan bandar judi sie jie di Jodoh Permai blok E No 16, Rabu (21/5/2014) lalu. Selain keempat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti judi sie jie.

Salah satu dari keempat tersangka disebut-sebut merupakan adik pengusaha hotel dan tempat hiburan di Batam. "Iya ada kita gerebek kemarin. Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak empat orang beserta sejumlah barang bukti perjudian sie jie yang kita sita," ujar sumber di kepolisian, Selasa (27/5/2014).

Keempat tersangka bandar judi sie jie yang berhasil diamankan polisi, masing-masing HP, Am, Cc alias It, dan Har. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain 42 lembar rekapan sie jei, 3 mesin fax, 6 unit HP, buku tabungan Bank BCA, bukti transfer, laptop dan ada juga mesin penghancur kertas.

"Ada uang puluhan juta dalam rekening yang kita sita. Uang ini kita duga sebagai hasil dari transaksi bisnis perjudian. Dan kita juga sudah mencatat setiap transaksi dari aktivitas ilegal itu," terang perwira di Mapolda Kepri ini.

Editor: Dodo