Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Dua Unit Rumah di Rosedale Ditunda Selama 3 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 30-05-2014 | 12:52 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang, kuasa dari pemohon eksekusi, Rudi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menunda eksekusi dua unit rumah di Perumahan Rosedale no 82 dan 83 selama tiga bulan setelah ada kesepakatan antara pemohon (Rudi, SE)dan termohon eksekusi (Johannes Tarigan).

Dikatakan Nixon Situmorang, kuasa dari pemohon eksekusi, sesuai dengan isi kesepakatan, pengosongan objek sengketa akan ditunda selama tiga bulan dengan ketentuan pihak termohon akan mengosongkan sendiri.

"Ditunda tiga bulan, termohon akan mengosongkan secara sukarela apabila tidak ada solusi lain," ujar Nixon kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (30/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

"Kesepakatan tersebut ditandangani kuasa pemohon, kuasa termohon Jefri Boy Kano dan Ketua PN Batam langsung Khairul Fuad," terang Nixon.

Lanjutnya, dalam hal ini pemohon eksekusi menerima penundaan tersebut karena pada itikadnya ingin menyelesaikan hal tersebut secara kekeluarkaan tanpa pengosongan paksa. "Pada prinsipnya pak Rudi ingin berdamai. Apabila termohon ingkar maka biaya eksekusi akan ditanggung mereka," ungkap Nixon.

Sebelumnya, ratusan jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) menghadang rencana Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mengeksekusi dua rumah nomor 82 dan 83 di Perumahan Rosadele, Batam Center, Jumat (40/5/2014) pagi.

Para jemaat ini menolak menolak rencana eksekusi dua rumah, karena sudah di hibahkan kepada pengurus GKKI oleh pemilik rumah sebelumnya, Ong Yoous Hwee, warga Singapura di nomor 82 dan 83 milik Kwee Teng, warga Singapura.

Editor: Dodo