Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Dana Hibah BPK Tanjungpinang Mendadak Sakit Saat Hendak Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-05-2014 | 17:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang batal menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi dana hibah di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang, Hr, karena mendadak sakit keras. Sementara Fs, tersangka lain, juga batal ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan, pemanggilan secara patut terhadap kedua tersangka itu sebelumnya sudah dilakukan sejak Senin (26/5/2014) kemarin. Namun hingga Rabu (28/5/2014), hanya satu orang yang memenuhi panggilan.

"Kita sudah panggil keduanya secara patut, tapi baru Fs yang hadir. Sedangkan Hr mengaku sedang sakit," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, kemarin.

Tersangka Fs memenuhi panggilan pada Senin (26/5/2014) lalu, dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Demikian juga sejumlah saksi dalam perkara korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

"Minggu depan kita panggil lagi. Jika yang bersangkutan masih sakit, akan kita lihat kebenarannya, dan minta rujukan dokter," ujar Maruhum.

Sementara itu, mengenai kerugian negara dari hasil audit BPKP atas dugaan korupsi tersebut, Maruhum mengaku pihak Kejari belum menerima. Dia juga enggan membeberkan nilai kerugian riil dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka. "Nanti kita ekspos setelah tersangka kita tahan," elaknya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkendalanya pelaksanaan penahanan dua tersangka dugaan korupsi BPK Tanjungpinang, Hr dan Fs, disebabkan belum turunya hasil audit BPKP atas nilai riil kerugian negara sejak 2010 hingga 2012 dari korupsi tersebut.

Kejari Tanjungpinang juga telah menetapkan Hr dan Fs sebagai tersangka korupsi penggunaan dana hibah di BPK Tanjungpinang itu. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bermula saat Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang yang menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih dana SPPD fiktif yang digunakan Kepala BPK dan bendaharanya sejak 2010 - 2013.

Besaran alokasi dana operasional BPK-FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang sendiri mencapai Rp4,09 miliar dari APBN, ditambah Rp300-400 juta dana hibah setiap tahunya dari APBD Kota Tanjujngpinang. Namun pihak Kejari baru melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan