Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aznida Muznida Keberatan Pengosongan 5 Unit Bangunan dan Ruko oleh Bank Mandiri
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-05-2014 | 15:48 WIB
gugat_eksekusi.jpg Honda-Batam
Aznida dan penasehat hukumnya mempertanyakan pengosongan rumah dan ruko oleh Bank Mandiri kepada Ketua PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ir Aznita Muznida keberatan atas pengosongan  dua unit rumah di Villa Panbil dan tiga unit ruko di komplek Panbil Mall oleh bank Mandiri. Pasalnya, pihaknya masih melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Batam serta telah melayangkan surat keberatan atas sita.

"Kita minta penyitaan ditunda karena belum selesai proses hukumnya. Tiba-tiba mau diusir saja," kata Aznida kepada wartawan usai menemui Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad, Rabu (28/5/2014).

Aznida merasa tidak habis pikir bagaimana bisa tanah dan bangunan atas namanya bisa menjadi agunan pinjaman ke Mandiri oleh mantan suaminya Raja Mustakim. "Bukti semua saya yang punya dan saya tidak pernah ada tanda tangan untuk meminjam uang ke Bank Mandiri. Ini udah gak lurus lagi hukumnya," keluhnya.

Sementara itu, Ketua PN Batam Khairul Fuad saat dikonfirmasi atas penyitaan tersebut mengatakan, pengosongan dilakukan karena secara hukum tidak ada alasan untuk menunda.

"Perlawanan memang ada dari pihak termohon eksekusi ditujukan kepada Bank Mandiri dan Raja Mustakim. Perlawanan itu berkaitan dengan proses penjaminan di Bank Mandiri," ujar Fuad.

Karena prosedur pelelangan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan telah ada pembelinya, maka pembeli lelang itu dipandang sebagai pembeli yang beritikad baik yang secara hukum oleh PN Batam. "Pembeli yang beritikad baik yang secara hukum harus dilindungi," kata Fuad.

Diberitakan sebelumnya, Aznita Muznida menggugat Raja Mustakim, mantan suaminya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah mengagunkan 10 sertifikat tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya, padahal sertifikat tersebut atas nama penggugat.

Isfandir Hutasoit, kuasa hukum dari penggugat mengatakan, sekitar tahun 2008 Raja Mustakim selaku Direktur Utama PT Raja Indosin Simandolak melakukan peminjaman senilai Rp2 miliar ke Bank Mandiri Batam, dengan mengagunkan 10 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Ir Aznita Muznida.

"Tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilik lahan dan bangunan, Raja Mustakim melakukan peminjaman uang ke Bank Mandiri," kata Isfandir kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan ke PN Batam, Rabu (30/4/2014) lalu.

Akan tetapi, lanjutnya, proses pengembalian uang pinjaman ke bank tersebut macet karena Raja Mustakim tidak pernah melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap lima unit rumah sesuai dengan besar pinjaman serta bunga pinjaman senilai Rp45 miliar.

"Tentu klien kita selaku pemilik lahan dan bangunan keberatan atas penyitaan lima unit rumah tersebut karena tidak pernah merasa melakukan peminjaman," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pihaknya mendaftar gugatan ke PN Batam atas 10 sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan agunan ke bank Mandiri senilai Rp18 miliar dengan tergugat I Raja Mustakim dan tergugat II PT Bank Mandiri.

"Kita menggugat perbuatan melawan hukum ke PN Batam dan sudah kita daftarkan," kata Isfandir.

Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan dugaan pemalsuan data otentik karena diduga ada permainan antara pihak Bank Mandiri dengan Raja Mustakim dalam proses peminjaman uang tersebut.

"Bangunan dan tanah atas nama istrinya. Diduga ada permainan Raja Mustakim dan Bank Mandiri. Ini indikasi pemalsuan sudah kita laporkan ke Polda Kepri kemarin. Bagaimana caranya pihak PT Bank Mandiri memberikan pinjaman bukan atas nama yang tertera di sertifikat," terangnya.

Editor: Dodo