Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Eksekusi 1 Unit Rumah di Kawasan Villa Panbil
Oleh : Gokli
Rabu | 28-05-2014 | 14:56 WIB
eksekusi_panbil.jpg Honda-Batam
Barang-barang mewah dikeluarkan dari rumah yang dieksekusi Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam mengeksekusi satu unit rumah di kawasan Villa Panbil, Mukakuning, Rabu (28/5/2014). Dari informasi yang diperoleh, rumah yang terletak di Blok E itu, dieksekusi atas permohonan Bank Mandiri Batam.

Sayangnya, wartawan tak bisa meliput proses eksekusi tersebut karena mendapat larangan dari sekuriti yang berjaga di gerbang kawasan perumahan mewah itu, disebut atas perintah pihak manajemen Villa Panbil.

"Maaf pak, kami diperintahkan manajemen melarang wartawan masuk. Itu perintah yang kami terima," kata Sirait, salah seorang sekuriti di Villa Panbil.

Namun, ia juga mengatakan jika ingin melakukan peliputan harus mendapat izin dari manajamen Villa Panbil. Soal larangan tersebut, sekuriti itu juga tak mampu menjelasakan maksud dan tujuan larangannya.

Tak mampu memberi penjelasan, seorang sekuriti mencoba menghubungi pihak manajemen yang dia maksud. Melalui sambungan telepon, seorang bernama Gugun yang disebut pihak manajemen juga tak mampu memberikan penjelasan mengenai larangan peliputan eksekusi rumah tersebut.

"Saya konfirmasi dulu lah sama pihak manajemen Villa Panbil. Nanti saya hubungi lagi," kata Gugun tanpa menjelasakan pihak mana yang akan dihubungi kembali.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Ir Aznita Muznida juga disebut menggugat Raja Mustakim atas 10 sertifikat tanah dan rumah yang diagunkan ke Bank Mandiri tanpa sepengetahuanya. Padahal, sertifikat tanah dan rumah tersebut atas namanya sendiri.

Namun pihak PN Batam tetap melakukan eksekusi atas permohonan Bank Mandiri karena secara hukum tidak ada alasan untuk menunda.

Editor: Dodo