Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Tera di Disperindag Kepri

Kejati Kepri Jadwalkan Pemeriksaan Jhon Arizal 5 Juni Mendatang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-05-2014 | 14:11 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan memeriksa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri Jhon Arizal terkait dugaan korupsi pemungutan kelebihaan dana retribusi kalibrasi timbangan dan alat ukur (Tera) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UU pada 5 Juni 2014 mendatang.

Pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan pada mantan Kepala Disperindag Kepri ini, dilakukan kejaksaan berdasarkan pengiriman surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

"Sesuai dengan surat ke dua yang dilayangkan penyidik, yang bersangkutan dijadwalkan akan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi pada 5 Juni 2014 mendatang," ujar penyidik di Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (28/5/2014).

Pelaksanaan pemanggilan Jhon Arizal itu juga dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH kepada wartawan saat ditemui beberapa waktu lalu. "Ya, kita periksa dalam rangka meminta keterangan sebagai saksi, dan untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Kepala Seksi Penyidikan aja," kata Yulianto.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus M. Fadeli juga membenarkan pelaksanaan pemanggilan tersebut. Selain 40 saksi yang sudah diperiksa, penyidik juga menyatakan akan memanggil dan memeriksa 39 lebih perusahaan swasta yang alat ukur timbanganya pernah ditera Diseprindag Kepri.

Data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Kejaksaaan Tinggi Kepri, sebelumnya instansi ini telah memanggil sejumlah pejabat Provinsi Kepri, antara lain, Yefrizon, Kepala Badan Inspektorat Kepri Mirza, Fera, M. Firdaus, Tarmin, Jhon Arizal dan sejumlah saksi lainnya pada pada Rabu (21/5/2014) dan Kamis (22/5/2014) lalu.

Namun Fadeli menyatakan, jika Jhon Arizal baru hanya dipanggil dan belum dilakukan pemeriksaan. "Kita baru melakukan pemanggilan, tetapi belum kita lakukan pemeriksan," kata Fadeli.

Selain melakukan pemeriksaan pada ratusan saksi, Fadeli juga menyatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPK-P guna melaksanakan audit dalam dugaan korupsi tersebut.

Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan penyidikan dugaan korupsi pemungutan kelebihan dana retribusi kalibrasi timbangan dan alat ukur (Tera) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UU, dengan dua tersangka masing-masing Kepala Seksi Tera inisial Ta dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Provinsi Kepri Mu terus dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kepri dengan memanggil puluhan saksi.

Kedua mantan pejabat di Disperindag Provinsi Kepri ini dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 12 hurup E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pelaksanaan tera timbangan dan alat ukur yang dilakukan UPT Metrologi Disperindag Kepri, dilaksanakan berdasarkan surat tugas serta  SK dari Kepala Disperindag M. Syed Taufik, serta pendahulunya yakni Jhon Arizal.

Editor: Dodo