Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua dari Tiga Pelaku Perampokan Siswi SMK 2 Batam Masih Buron

Desky Rampas Harta Pacar untuk Balas Budi dan Syarat Masuk Geng Motor
Oleh : CR-9/Romi Chandra
Rabu | 28-05-2014 | 11:52 WIB
desky.jpg Honda-Batam
Tersangka Desky bersama barang bukti motor milik Dwi, siswi SMK Negeri 2 yang dirampoknya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menangkap Desky (14), pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap Dwi Melia Ningsih, siswi kelas II SMK 2 Batam, Polisi Polsek Lubuk Baja kini tengah fokus melakukan pengejaran terhadap teman Desky, SD dan GR yang masih buron.

Menurut keterangan Desky kepada polisi, ia melakukan tindakan kejahatannya tidak sendirian, melainkan bersama satu orang temannya, GR.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto dalam eksposenya mengatakan, pengakuan Desky berawal sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (24/5/2015), Desky mengirimkan pesan melalui SMS kepada korban yang merupakan pacarnya sendiri pergi menikmati malam minggu.

"Korban menyetujui dan mengatakan bisa keluar hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian korban pergi dari rumahnya yang berada di Legenda Malaka menuju Tanjung Uma menggunakan sepeda motor Suzuki Nex BP 6398 FF," kata Kapolsek.

Selanjutnya, setelah bertemu, korban bersama tersngka pergi untuk jalan menggunakan sepeda motor korban, dengan posisi sepeda motor dikendarai tersangka. Tersengka membawa korban ke Kampung Nelayan.

"Sampai di sana, sepeda motor diparkirkan di pinggir jalan. Tersangka kemudian mengajak korban dusuk di pinggir jalan dengan posisi korban berada di sebelah kiri tersangka," tambah Aris.

Kemudian, tanpa pikir panjang, tersangka langaung mencekik leher korban selama lima menit. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan pisau dari dalam bajunya dan menusuk perut korban sebanyak tiga kali.

Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka menarik kaki korban dan memasukkan korban ke dalam parit. "Tersangka langsung kabur membawa sepeda motor dan tas korban yang tergantung si sepeda motor. Tidak jauh dari lokasi, tersangka berhenti dan memangil kawannya," kata Aris lagi.

Setelah kawan tersangka datang, tersangka lalu membuka dompet korban dan mengambil dua handphone korban. Setelah itu tersangka melanjutkan mengendarai sepeda motor hingga ke dekat BCS Mall.

"Disana tersangka bertemu tersangka lainnya, SD dan GR dan memberikan satu unit laptop korban dan pergi ke dekat DC Mall memarkirkan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka pergi ke pasar Tanjung Uma," lanjut Aris.

Selanjutnya, setelah mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi, Tim Buser Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus tersangka di kawasan Pasar Pagi Toss 3000 Jodoh sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (25/5/2014).

Selanjutnya, kata Aris, Desky yang berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya yakni 9 tahun penjara. "Sedangkan Sad dan GR yang masih DPO dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementar itu, Desky saat ditanyai mengatakan, melakukan hal tersebut karena ada tekanan dari SD dan GR. "Dulu saya pernah ditolong SD GR, jadi saya ingin balas budi. Selain itu, saya juga dipaksa melakukan hal tersebut," kata Desky.

Kemudian lanjut Desky, tindakan yang dilakukanjua juga adalah salah satu syarat menjadi anggota geng motor Ganesa yang selama ini sudah banyak memakan korban.

"Saya bingung mau cari korban siapa. Makanya saya nekad melakukan ke pacar saya. Saya jadian baru dua minggu dan bertemu baru dua kali. Nah pertemuan kali kedua saya lancarkan aksi tersebut," tutur Desky.

Editor: Dodo