Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KPU Karimun

Mariani dan Tiamah Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-05-2014 | 09:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi KPU Karimun, Mariani (35) selaku staf Sub Bagian Umum Keuangan dan Logistik dan Tiamah, mantan Kasubag Umum di Sekretariat KPU Karimun (2010-2011), dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bayan SH di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (26/5/2014).

Selain hukuman badan, kedua terdawka juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta hukuman mengembalikan uang penggnati kerugian negara sebesar Rp102 untuk terdakwa Mariani dan Rp31 juta untuk terdakwa Tiaman. Dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selam 6 bulan penjara.

Dalam tuntutanya, JPU Bayan SH menyatakan kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana bersama dengan 5 mantan komisioner KPU Karimun yang sebelumnya terlah divonis. Kedua terdakwa juga dinilai JPU telah melakukan perbuatan, baik bertindak secara sendiri maupun bersama dengan saksi Darman Munir, Zulfikri,Evi Herita, Risdiansyah, Hermawan Saputra, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, sekitar Juli 2010 hingga Maret 2011 di Kantor KPUD Karimun.

"Keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersama-sama dengan 5 Komisioner non aktif KPU karimun yang sebelumnya sudah divonis," ujarnya.

Terdakwa selaku bendahara KPUD Karimun juga telah membayar sejumlah perjalanan dinas fiktif, masing-masing untuk saksi Evi Herita sebanyak 3 kali sebesar Rp6,6 juta, Rp5,1 juta dan Rp6,6 juta. Saksi Risdiyansyah sebanyak empat kali Rp9,3 juta, Rp9,1 juta, Rp6,6 juta, Rp5,1 juta.

Saksi Hermawan Saputra sebanyak 5 kali, yakni Rp6,3 juta, Rp9,1 juta, Rp6,6 juta, Rp6,6 juta, dan Rp5,1 juta. Darman Munir tanggal 6 Desember 2010  Rp6,6 juta, Tiamah sebanyak 3 kali, Rp5,1 juta, Rp5,1 juta, Rp5,1 juta, terdakwa sendiri sebanyak 2 kali, Rp5,1 juta dan Rp4,350 juta. Termasuk perjalanan dinas umum fiktif lainnya sebesar Rp461.950.000.

Selain itu, terdakwa juga membuat kuitansi fiktif, nota kosong (bon), cap palsu serta tanda tangan palsu. Terdakwa juga membayar sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan MOU yang dibuat KPUD Karimun dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Karimun Rp59.750.000. Sedangkan yang diterima hanya Rp22.000.000 sesuai dengan MOU. Pembayaran Jasa Advokasi Hukum dengan jumlah keseluruhan Rp150 juta, sedangkan yang diterima hanya Rp70.600.000, Hingga merugikan Keuangan negara sebesar Rp.1,825 miliar.

Atas pernyataan kuasa kukumnya dan terdawka, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH MH didampingi Iwan Irawan SH serta Jhoni Gultom SH menyatakan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarakan pembelaan terdawka pada minggu mendatang.

Editor: Redaksi