Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Jerat Kepala Dinas Pendidikan Kepri dengan Pasal Penganiayaan Ringan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-05-2014 | 19:32 WIB
kasat_reskrim_polres_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kepolisian Resor Tanjungpinang menjerat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), M Yatim Mustafa, dengan pasal penganiayaan ringan. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang benar-benar mengarah ke dalam unsur pengainayaan sebagaimana yang dilaporkan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII).

"Laporannya sudah kita terima. Pelapor atas nama Zasman, dan pelapor bersama dua orang saksi sudah dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, kepada wartwan, Selasa (27/5/2014).

Selain pelapor dan saksi, penyidik juga telah memangil dan memeriksa M Yatim selaku terlapor. Demikiaan juga sejumlah saksi dari pelapor serta terlapor.

"Hasil visum juga sudah kita terima, namun tidak terlihat tanda-tanda kekerasan. Hanya gores-gores sedikit. Namun penyelidikan masih terus kita lakukan. Dan untuk sementara, terlapor disangkakan pada pasal 352 KUHP penganiayaan ringan," jelasnya.

Dia menambahkan, penyidik juga masih membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan penganiayaan yang dilakukan terlapor. Pasalnya, penyidik belum menemukan bukti yang benar-benar mengarah ke dalam unsur yang dilaporkan pelapor.

"Keterangan saksi kedua belah pihak belum bisa dijadikan acuan untuk pembuktiannya. Keterangan saksi tidak sama. Saksi pelapor mengatakan korban dicekik, dipukul dan ditendang, sementara saksi dari terlapor mengatakan korban hanya dipegang saja," ujar Oxy.

Karena keterangan saksi berbeda, kasus dugaan penganiayaan itu dalam penyelidikan penyidik. Penyidik juga akan mencari saksi dan bukti-bukti gambar atau video saat kejadian.

"Keterangan saksi-saksi itu juga kita dalami, saksi mana yang berbohong nanti akan ketahuan. Kalau ketahuan bohong, maka saksi itu membuat keterangan palsu dan bisa juga ditetapkan sebagai tersangka," terang Oxy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, unjuk rasa aktivis PMII Tanjungpinang yang menyuarakan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium bagi SMA se-Kepri berujung ricuh setelah sejumlah pendemo mengaku terkena pukulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kepri, M Yatim Mustafa, Senin (26/5/2014) sekitar pukul 10.30 WIB.

Akibat pemukulan itu, tiga orang mahasiswa, masing-masing Jasman, Helianto dan Aspan mengalami luka memar di bagian pipi sebealah kiri, kepala dan dada memar. Jasman mengaku ditendang sebanyak dua kali di bagian perut dan pantat. Sementara Helianto, sempat tersungkur karena kerah dan leher bajunya sempat ditarik oleh Yatim. Mahasiswa sendiri telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke polisi.

Sementara, Yatim mengakui dirinya mendorong dan memukul tiga mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan kantornya itu. Hal itu dilakukan karena tidak senang melihat aksi demo, orasi, serta pemampangan topeng bergambar dirinya di dalam 'penjara' yang dibuat mahasiswa dalam aksi teatrikal.

Selain itu, Yatim juga mengatakan, dirinya sebagai kepala dinas tidak senang pada mahasiswa, karena saat demo tidak beretika dengan menerjang dan menendang pintu kantornya sambil berorasi. (*)

Editor: Roelan