Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Limpahkan BAP Muhammad Syahdan ke Kejari Batam Senin Depan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-05-2014 | 11:48 WIB
m_syahdan_ketua_kpu_batam.jpg Honda-Batam
Muhammad Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktif yang menjadi tersangka tunggal kasus tindak pidana pemilu di Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (2/6/2014) depan.

"BAP-nya sudah kita nyatakan lengkap (P-21, red) dan Senin (2/6/2014) depan rencananya akan kita lakukan penyerahan BAP, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Wenharnold SH, Kasi Penyidikan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Senin(26/5/2014).

Selanjutnya, imbuh Wenharnold, Kejari Batam akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) serta melimpahkan BAP Muhammad Syahdan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Tim jaksa nantinya akan dibentuk Kejaksaan Negeri Batam yang terdiri dari jaksa dari Kejati dan Kejari Batam," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pidana pemilu di Batam dengan tersangka Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh Kejati Kepri. Dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

"Berkas S (Syahdan, red) sudah P-21 kemarin malam oleh Kejati Kepri," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, Sabtu (24/5/2014) petang di Mapolda Kepri.

Cahyono menjelaskan alasan penetapan Ketua KPU Batam nonaktif itu terdapat pada pasal 312 dan atau pasal 309 juncto ditambah dengan pasal 321 (pemberatan). Karena tersangka merupakan penyelenggara, masa hukuman ditambah sepertiga dari pasal 309.

"Dengan demikian ancaman sanksi awalnya 4 tahun ditambah sepertiganya. Berarti ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka menjadi 5 tahun 3 bulan," terang Cahyono.

"Diguda S tahu bahwa sudah terjadi perubahan suara. Di situ sudah ada yang protes tetapi dia masih tetap mengesahkan pleno," imbuh Cahyono. (*)

Editor: Roelan