Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Asal Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-05-2014 | 09:59 WIB
IMG_20140526_132151(1).jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Suharnoko, saat menunjukkan barang bukti dengan latar ketiga tersangka, saat ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, kemarin. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Tanjungpinang dan Bintan. Dua dari tiga pria pengedar dan pemilin ganja yang diamankan dari sejumlah lokasi bebeapa waktu lalu diketahui sebagai bandar narkoba asal Kabupaten Bintan.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Suharnoko, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers atas tangkapan dan pengamanan ketiga pria pemilik, pengedar serta bandar narkoba yang diamankan tersebut, di Mapolres Tanjungpinang, Senin (25/5/2014).

"Awalnya penangkapan kita lakukan pada Mh, salah seorang kurir di perumahaan Bukit Raya, Seijang, Tanjungpinang, pada Kamis (22/5/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tersangka Mh, kita mengamankan dua paket shabu seberat 0,1 gram. Kemudian kita kembangkan pada dua tersangka masing-masing Eu dan Hs yang ternyata komplotan bandar narkoba asal Bintan," papar Suharnoko.

Tersangka Eu dan Hs sendiri diamankan malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB bersama tiga orang rekannya di sebuah warung di bundaran jalan Dompak Km 8 Tanjungpinang. Dari penangkapan kedua tersangka itu polisi berhasil mengamankan 4 gram ganja dari dalam kantong tersangka.

"Dan setelah kita lakukan penggeledahan, anggota kita kembali menemukan 25 gram ganja kering dari tangan kedua tersangka, bersama satu buah timbangan yang disimpan di dalam mobil. Selain itu kita juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan tersangka dan tiga orang rekannya yang berhasil kabur dan saat ini kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Suharnoko menambahkan, tersangka Eu dan Hs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. Karena menjadi sindikat, bandar dan pengedar, keduanya diancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. Sedangkan tersangka Mh diancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

"Ketiga tersangka sudah kita tahan, sedangkan tiga rekannya yang lain masing-masing Dedi, Sudi dan Ijal, masuk dalam DPO. Dan mobil milik Dedi kita amankan sebagai barang bukti," pungkas Suharnoko. (*)

Editor: Roelan