Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan Anak Meningkat

KPPAD Kepri Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 26-05-2014 | 15:45 WIB
erry_lalok_baru.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terpantau cukup tinggi di Kepulauan Riau. Hal ini yang membuat Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) setempat mengelus dada.

Berdasarkan data yang dirangkum BATAMTODAY.COM dari KPPAD Provinsi Kepri, tercatat sejak Januari hingga April 2014 terdapat 30 kasus pencabulan terhadap anak, dan hal ini sangat mengkhawatirkan.

"Sudah ada 30 anak korban kasus pencabulan yang kami tangani di Kepri. Sementara 40 persen dari jumlah tersebut berada di Batam," ujar Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri, Senin (26/5/2014).

Erry mengatakan banyaknya jumlah korban pencabulan ini membuat KPPAD cukup kelabakan mengingat belum luasnya akses maupun jaringan komisi ini di tingkat kabupaten/kota, di Kepri.

"Jaringan KPPAD di Kabupaten lain kurang dan hal itu kami menilai masih banyak kasus tersebut yang belum dilaporkan ke pihaknya," ujarnya.

Dengan banyaknya kasus, KPPAD berencana akan meminta kepada penegak hukum untuk memperberat hukuman bagi pelaku pencabulan karena hukuman yang diterima sekarang dinilai ringan.

Erry menjelaskan pelaku pencabulan sekarang dikenakan pasal 82 undang-undang no23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"KPPAD mewacanakan hukuman pelaku pencabulan diperberat supaya timbul efek jera bagi pelaku dan akan membuat calon pelaku akan berfikir lagi jika mau melakukan pencabulan," kata Erry.

Erry mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan terhadap anak atau bahkan kasus pencabulan segera melaporkan kepada KPPAD karena dari pihaknya akan memberikan batuan hukum bagi korban dan akan mengawal jalannya persidangan bagi korban.

Tidak hanya itu, Erry juga mengatakan akan ada terapi khusus untuk memulihkan pisikolog anak yang menjadi korban kekerasan dan pencabulan "Dari pihak KPPAD akan mengawal jalannya persidangan dan memberikan psikolog khusus bagi anak untuk memulihkan mentalnya," pungkasnya.

Editor: Dodo