Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Lanjut Penangkapan WN Malaysia Pembawa 200 Gram Shabu

Diduga Mencari Rute Baru, Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk di Riau
Oleh : Hadli
Senin | 26-05-2014 | 09:14 WIB
agus_rohmat_shabu1.jpg Honda-Batam
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohcmat, menunjukkan barang bukti 200 gram shabu yang dipancing untuk membekuk tersangka K alias U. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menangkap K alias U, pemilik dan sekaligus tersangka kasus narkotika jenis shabu seberat 200 gram di Riau pada Jumat (23/5/2014) lalu.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bea dan Cukai dari tangan warga negara Malaysia bernama Suanto bin Abd Karim di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Senin (12/5/2014) lalu sekitar pukul 9.45 WIB. Setelah WNA tersebut berhasil ditangkap petugas, K alias U melarikan diri ke Riau.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, K alias U dibawa ke Batam oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menggunakan pesawat City Link dengan jadwal penerbangan pukul 16.30 WIB dan tiba di bandara Hang Nadim Batam setengah jam kemudian. Menggunakan topi warna coklat dan baju kemeja garis biru tua dan muda, K alias U dengan pengawalan petugas Ditresnarkoba Polda Kepri tiba di Batam dengan tangan terborgol.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohcmat, yang ditemui di bandara internasional Hang Nadim Batam, mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya melakukan pengembangan melalui tersangka S alias AK, WNA Malaysia yang membawa shabu seberat 200 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi kemasan.

"Setelah kita pancing, K alias U berhasil ditangkap di Panipahan, Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (23/5/2014) kemarin," kata Agus, yang berupaya menyempatkan diri menjemput anggotanya yang berhasil menangkap jaringan sindikat narkotika internasional ini di Hang Nadim.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka WNA asal Malaysia bernama Suanto bin Abd Karim, tambah Agus, mengaku hanya dititipkan tersangka K alias U tanpa imbalan. Suanto bin Abd Karim mengaku tidak ada curiga dengan temannya, K alias U, ketika dititipkan bungkusan kopi kemasan untuk dibawa ke Batam dari Malaysia.

Sepengakuan kedua tersangka, bisnis kayu bakau yang dijalani baru berjalan satu kali pengiriman dari Pekanbaru menggunakan kapal kayu. Diduga, bisnis ini pun ilegal.

"Tersangka mengaku tidak merasa curiga pada saat dititipkan tersangka K alias U pada saat bertemu di Malaysia tangggal 10 Mei 2014 sekitar pukul tiga sore waktu setempat karena ada hubungan bisnis kayu bakau di Pekanbaru, Riau, ke Malaysia antara keduanya. Rencananya, oleh K alias U, barang haram ini ketika berhasil lolos dari pelabuhan feri internasional Batam Center akan dibawa ke Pekanbaru menggunakan kapal feri," papar Agus sembari mengatakan tersangka K alias U merupakan pelaut.

Agus menambahkan, tersangka K alias U akan menyerahkan shabu seberat 200 gram atau kurang lebih senilai Rp300.000.000 (Rp1.500.000x200 gram) kepada E, warga Dumai.

Agus tak menampik jika sindikat narkotika internasional ini sedang berupaya mencari rute baru mengingat jumlah barang haram tersebut diselundupkan dengan jumlah yang jauh sedikit dibanding temuan dan pengungkapan lainnya selama ini.

"Dugaan itu bisa saja terjadi karena kenapa masuk melalui Batam. Sementara ada rute kapal Malaysia ke Riau selama ini," jelas Agus.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, warga negara Malaysia bernama Suanto bin Abd Karim, dilaporkan telah diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Senin (12/5/2014) sekitar pukul 9.45 WIB.

Saat tiba di pintu masuk pelabuhan Batamcenter dari Johor Baru, Malaysia dengan kapal feri Dumai Ekspres 2 dengan nomor paspor H 31695323,  pria ini kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 200 gram

Sumber BATAMTODAY.COM di Pelabuhan Batam Center, mengatakan, Suanto masuk bersama istrinya. Saat melewati mesin x-ray, tas mereka terdeteksi berisikan narkoba.

Saat tas mereka digeledah dan ditemukan serbuk mirip shabu yang yang dikemas dalam hungkusan kopi Nescafe. "Setelah ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke kantor BC Batam," kata sumber. (*)

Editor: Roelan