Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk dalam DPO

Akhirnya, Polisi Tetapkan Bos Sindikat TKI Ilegal di Batam Sebagai Tersangka
Oleh : Hadli
Senin | 26-05-2014 | 08:45 WIB
trafficking_kusnadi.jpg Honda-Batam
Para korban trafficking saat diamankan dari rumah penampungan milik Jonni Tandaya yang dikelola Kusnadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya menetapkan Jonni Tandaya sebagai tersangka pada kasus penyekapan 24 orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT), yang satu di antaranya, M (14), masih di bawah umur. Polisi juga sudah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kusnadi diduga berperan sebagai tekong calon TKI ilegal ke luar negeri.

"Sekarang J (Joni, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan J saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang, red)," terang Direktur Ditreskrimum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (24/5/2014).

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Joni berdasarkan keterangan tersangka Kusnadi dan saksi-saksi lainnnya, sehingga penyidik menyimpulkan jika Joni merupakan bos dari Kusnadi yang berperan mengendalikan perdagangan orang lewat Batam yang juga diduga memiliki jaringan luar negri.

"Dari rangkaian peristiwa atas alat bukti (percakapan melalui ponsel antara Kusnadi dan Joni) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk istri J, kuat dugaan J selama ini terlibat sebagai bos dari K (Kusnadi, red). Namun saat ditetapkan tersangka, J melarikan diri," terang Cahyono.

Diberitakan sebelumnya, masa penahanan tersangka Kusnadi, yang berperan sebagai tekong, ditambah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, dari 20 hari menjadi 40 hari. Penambahan masa tahanan itu untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) Kusnadi sebagai barang bukti untuk menyeret Joni.

Sebelumnya, sebanyak 21 wanita yang diduga calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ini diamankan polisi pada Kamis (24/4/2014) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Puluhan perempuan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NNT), itu diamankan dari Perumahan Legenda Malaka, Batam Center.

Polisi juga mengamankan seorang pria diduga tekong bernama Kusnadi. Sementara, satu di antara puluhan calon TKI ilegal itu masih di bawah umur.

"Anak di bawah umur yang kita selamatkan dari penampungan berinisial P, berusia 14 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cakyono Wibowo, melalui Kasubdit IV, AKBP Mudji Supriadi, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (24/4/2014) sore.

Polisi berhasil mengamankan puluhan wanita itu setelah dua orang dari rombongan tersebut melarikan diri dari mess penampugan TKI ilegal di Legenda Malaka pada Rabu (23/4/2014). Selanjutnya, oleh warga kedua calon TKI yang melarikan diri itu dibawa ke salah serang pastor Gereja Katolik Lubukbaja.

Oleh sang pastor, kedua korban tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk memberikan keterangan. Dari informasi tersebut, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengintaian aktivitas penampungan dan melakukan penggerebekan.

"Awalnya mereka dijanjikan dipekerjakan ke Medan. Namun kebelakangan ada yang mengetahui akan di berangkatkan ke Malaysia. Makanya mereka lari dari penampungan dengan cara memanjat melalui dinding belakang ke dek atas," kata Mudji.

Sementara itu, kepada polisi Kusnadi mengaku bertugas menjemput para calon TKI itu dari bandara, menampung dan memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia. Sementara, tersangka lainnya bernisial D, bertugas merekrut semua TKI yang masuk jaringan penjualan orang.

"Kita menduga jaringan ini traficking ini jaringan internasional karena ada pemesannya di Malaysia. Pelaku di Indonesia yang mempersiapkan kebutuhan pesanan dengan merekrut, penerima, menampung dan memberangkatkan," ungkap Mudji.

Tersangka Kusnadi dijerat dengan UU Perdagangan Manusia dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun, dan atau seumur hidup.  (*)

Editor: Roelan