Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Sebut BAP Sudah Lengkap

Muhammad Syahdan Segera Disidang di Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 24-05-2014 | 18:24 WIB
m syahdan ketua kpu batam.jpg Honda-Batam
Muhammad Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktif.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pidana pemilu di Batam dengan tersangka Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

"Berkas S (Syahdan, red) sudah P-21 kemarin malam oleh Kejati Kepri," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (24/5/2014) petang di Mapolda Kepri.

Cahyono menjelaskan alasan penetapan Ketua KPU Batam nonaktif itu terdapat pada pasal 312 dan atau pasal 309 juncto ditambah dengan pasal 321 (pemberatan). Karena tersangka merupakan penyelenggara, masa hukuman ditambah sepertiga dari pasal 309.

"Dengan demikian ancaman sanksi awalnya 4 tahun ditambah sepertiganya. Berarti ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka menjadi 5 tahun 3 bulan," terang Cahyono.

"Diguda S tahu bahwa sudah terjadi perubahan suara. Di situ sudah ada yang protes tetapi dia masih tetap mengesahkan pleno," imbuh Cahyono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Kepri mengembalikan BAP pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, karena masih memiliki kekurangan unsur materil.

"Karena masih ada kekurangan unsur materil, maka BAP tersangka M Syahdan kita kembalikan ke penyidik Polda Kepri dengan petunjuk yang sudah diberikan penyidik pidana umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman SH, Jumat (23/5/2014) kemarin.

Sementara ditambahkan penyidik di pidana umum Kejati Kepri, Wenharnold SH, sebelum dikembalikan BAP Syahdan dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejati pada Kamis (22/5/2014). Setelah ditelaah serta karena masih ada kekurangan, sehingga langsung dikembalikan dengan petunjuk.

"Intinya, kita meminta penyidik mencari orang atau saksi yang mengubah data perolehan suara caleg pada pleno KPU Batam, 28 April 2014 lalu itu," ujarnya.

Selain itu, Wenharnold juga mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi tentang pelaksanaan penyidikan kasus tersebut dengan penyidik Polda Kepri, mengingat masa pelaksanaan penyidikan dan penuntutan yang sangat terbatas sesuai ketentuan UU.

"Jadi, sesuai dengan waktu yang ditentukan, pekan depan BAP ini sudah harus P-21, dan penyerahan tahap dua serta segera akan kami limpahkan ke PN Batam untuk disidangkan," kata dia.

Dalam BAP Muhammad Syahdan yang diterima Kejati Kepri, tersangka hanya satu orang dengan  dijerat dengan pasal 312 juncto pasal 309 juncto pasal 321 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif. "Dalam BAP ini, tersangka sendiri hanya satu orang (tunggal, red), dan tidak menyertakan pasal 55 KUHP atau ada keterlibatan orang lain," ujarnya. (*)

Editor: Roelan