Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Menangis di Polsek Batam Kota
Oleh : CR-9
Sabtu | 24-05-2014 | 14:49 WIB
curanmor nangis.jpg Honda-Batam
Zubkan tersedu di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - M. Zubkan, pria pengangguran yang tinggal di Baloi Persero, menangis setelah dibekuk aparat Polsek Batam Kota karena mencuri sepeda motor.

Pemuda berusia 21 tahun ini diketahui mencuri Yamaha Mio GT bernomor polisi BP 5047 JA milik Yeti Markhama di kawasan Mall Top 100, Tembesi, pada 4 April lalu. Dia ditangkap anggota buser Polsek Batam Kota di Perumahan Seruni, Jumat (23/5/2014).

"Saya menyesal dan tak berniat mencuri, karena kunci kontak motor tersebut masih tergantung di motor," kata dia sambil tersedu.

Dia mengaku terpaksa mencuri motor karena tidak memiliki alat transportasi untuk mencari pekerjaan. Setelah dicuri, motor tersebut dibawa ke kosnya, Baloi Persero.

Sementara itu, polisi melakukan penangkapan terhadap Zubkan karena mendapat tembusan laporan kehilangan dari Polsek Sagulung pada 4 April lalu.

Dalam laporan tersebut, Yeni selain mengaku kehilangan kendaraan, juga kehilangan uang Rp3 juta yang tersimpan di dalam jok motor.


Kapolsek Batam Kota, Komisaris Suherman Zein mengatakan, penangkapan pelaku curanmor itu berawal dari kecurigaan sekuriti di perumahan seruni, Batam Center, melihat gerak gerik pelaku yang tidur di masjid.

"Kotak infak di mesjid itu menurut sekuriti sering hilang. Melihat pelaku, sekuriti langsung menanyakan dan memeriksa kelengkapan sepeda motornya. Kepada sekuriti, pelaku juga mengaku berniat mencuri kotak infak," kata Suherman.

Selain itu, plat nomor polisi motor tersebut juga diganti pelaku dengan nomor polisi BP 5663 MG. "Pelaku hanya kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Suherman.

Editor: Dodo