Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DKPP Resmi Pecat Baharuddin dari Panwaslu Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-05-2014 | 11:03 WIB
dkpp_bawaslu.jpg Honda-Batam
(Foto: bawaslu.go.id).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang putusan untuk perkara dengan Teradu Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang telah dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP pada Jumat (23/5/2014). Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada satu anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, Baharudin.

"Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama Baharuddin selaku Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," tegas  Anna Erliyana dari DKPP saat membacakan amar putusan.

Adapun pokok aduannya yakni Pengadu mengadukan Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi warga negara Indonesia, bernama Reni untuk memperoleh keadilan.

Barang bukti laporan mengenai tindakan PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yang seharusnya dikaji dan dilengkapi dibawa lari Teradu. Tindakan Teradu telah mengakibatkan proses lanjut ke pengadilan tidak dapat dilanjutkan, karena batas waktu yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 menjadi terlewati dan pengaduan gugur disebabkan kadaluwarsa.

Berdasarkan keterangan para pihak, terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk mencari keadilan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran Pemilu.

Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video conference dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti  dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya.

Editor: Dodo