Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijebloskan ke Penjara, Baharudidn Juga Dipecat DKPP dari Panwaslu
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-05-2014 | 18:57 WIB
Razaki-Persada2.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Kepri, Rajaki Persada.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan berakhirnya masa pikir-pikir selama tiga hari atas vonis 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hamim PN Tanjungpinang, terpidana kasus pemilu Baharuddin akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baharuddin yang merupakan anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, dijebloskan Kejari Tanjungpinang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang pada Jumat (23/5/2014) sekitar pukul 11.30 WIB. Baharuddin pun terpaksa harus melaksanakan shalat Jumat di rutan yang berlokasi di Kampung Jawa itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Ristiyanti Andriani SH, mengatakan pelaksanaan ekseskusi terpidana kasus pidana pemilu itu dilakukan sesuai putusan PN Tanjungpinang.

Selain dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 4 bulan, Baharuddin juga dipecat atau diberhetikan tetap oleh Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggata Pemilu (DKPP) Pusat. Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP Pusat Jimly Ashidiqi dalam sidang etik majelis DKPP di Jakarta, Jumat (23/5/2014) siang tadi.

Ketua Bawaslu Kepri, Rajaki Persada, membenarkan putusan DKPP Pusat tersebut. "Anggota Panwaslu Tanjungpinang Bahruddin diberhentikan tetap oleh DKPP Pusat, putusan dibacakan hari ini dan disampaikan secara lisan ke Bawaslu Kepri. Dan hari Senin (26/5/2014) putusan lengkap akan dikirimkan," jelas Rajaki kepada BATAMTODAY.COM.

Dalam sidang Mejelis Etik DKPP Pusat yang langsung dipimpin Ketua Majelis Etik DKPP Pusat Jimly Ashidiqi, Rajaki menambahkan, anggota Panwaslu Tanjungpinang Bahruddin dinyatakan terbukti secara sah melangar kode etik sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bahrudin juga dinyatakan terbukti melanggar azas-azas pemilu sebagai tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Atas putusan ini, Bawaslu Kepri akan memproses administrasi pemberhetian Bahruddin setelah menerima putusan. Kita juga akan memproses calon Panwaslu nomor 4 pada seleksi yang sebelumnya dilakukan," tutur Razaki yang mengatakan akan menari sejumlah inventaris seperti mobil dan lainnya untuk dikembalikan ke Sekretariat Panwaslu Tanjungpinang.

Editor: Redaksi