Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindaklanjuti Kasus Korupsi Tera, Kejati Kepri Panggil Jhon Arizal Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-05-2014 | 18:04 WIB
john_arizal_daftar1.jpg Honda-Batam
Jhon Arizal.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan memanggil mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Jhon Arizal, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tera di dinas tersebut. Rencananya, pemanggilan Jhon Arizal akan dilakukan pekan depan.

"Kita masih lakukan pemanggilan pada sejumlah saksi lainya, termasuk mantan Kepala Disperindag Kepri, Jhon Arizal. Kita jadwalkan minggu depan akan diperiksa," ujar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Jumat (23/5/2014).

Yulianto menambahkan, Kejati telah memanggil dan memeriksa sekitar 40 orang saksi. Diantara ke-40 saksi tersebut adalah Kepala Disperindag Kepri, Syed Muhamad Taufik dan sejumlah staf Disperindag Kepri lainya, serta Kabag Penerimaan BKKAD Kepri dan Kepala Badan Inspektorat Provinsi Kepri, M Mirza.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih terus kita lakukan, sudah 40 orang saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk Kepala Disperindag Kepri," ujarnya.

Yulianto mengakui, dalam perkembangan pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, selain dua pejabat Disperindag Kepri berinisial Ta dan Mu. "Kita melihat fakta dan data serta alat buktinya dari hasil pemeriksaan nantinya. Kalau ada keterlibatan orang lain, apakah kepala dinas atau mantan kepala dinas, kita jadikan sebagai tersangka," katanya.

Selain melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi, Kejati Kepri juga berkoordinasi dengan BPKP guna melaksanakan audit dalam dugaan korupsi atas pemungutan dana retribusi kalibrasi timbangan dan alat ukur (tera) yang melebihi ketentuan dana yang ditetapkan secara UU tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua pejabat Disdperindag Kepri, yakni Kasi Tera berinisial Ta dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Kepri, Mu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 hurup "e"  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait pemanggilan Jhon Arizal oleh Kejati Kepri, Gubernur Kepri HM. Sani bahkan mempersilakan pihak kejaksaan, jika terlibat dalam korupsi kelebihan pemungutan dana retribusi kalibrasi timbangan dan alat ukur (tera), yang menjerat dua pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Ta dan Mu, menjadi tersangka.

"Kita tidak mencampuri masalah penyidikan, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Jika (Jhon Arizal) terlibat, silakan diperiksa," ujar Sani kepada wartawan di Gedung Daerah, belum lama ini.

HM. Sani  menegaskan, siapapun tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi proses hukum. Bahkan pejabat di pusat sekalipun tidak biasa mencampuri urusan hukum yang berlangsung. "Kalau memang terlibat, mau bilang apa? Kita serahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku," ujarnya. (*)

Editor: Roelan