Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terobsesi Film Porno, Dua Pekerja Cabuli Kuncup di Panti Asuhan
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 23-05-2014 | 16:09 WIB
cabul_sekupang.jpg Honda-Batam
Dua pelaku pencabulan yang diamankan di Mapolsek Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam -  Utomo (39) dan Hasan (42) ahirnya dibekuk oleh tim buser Mapolsek Sekupang setelah menerima laporan pencabulan oleh Subur (46), ayah dari Kuncup (7), bukan nama sebenarnya, Kamis (22/05/2014).

Keduanya ditangkap tempat berbeda namun di hari yang sama. Utomo ditangkap di panti asuhan tempat dia bekerja, sementara Hasan dijemput paksa di pangkalan ojek Mall STC Sekupang.

Di Mapolsek Sekupang keduanya mengakui perbuatan bejat terhadap Kuncup yang tak lain anak pengurus panti asuhan di daerah Sekupang. "Terobsesi filem porno makanya cabuli anak pengurus panti asuhan," ujar Utomo yang sudah empat tahun bercerai dengan istrinya, Jumat (23/5/2014).

Utomo mengaku perbuatannya sudah berulang-ulang kali dilakukan terhadap Kuncup. Perbuatan itu saat kondisi panti asuhan sedang sepi dan orang tua Kuncup juga sedang pergi.

Anehnya lagi Utomo saat terahir kali melakukan pencabulan terhadap Kuncup pada Minggu (18/05/2014), Hasan yang numpang tidur di panti asuhan tersebut juga turut mencabuli gadis kecil itu hingga kesakitan.

"Pencabulan yang pertama dia kesakitan dan selanjutnya Kuncup tidak merasa mengeluh," ujar Hasan mengaku tidak pernah memberikan imbalan terhadap Kuncup ketika akan dicabuli.

Kanit Reskrim Mapolsek Sekupang, Inspektur Polisi Satu Tommy Palayukan membenarkan penangkapan kedua pelaku atas laporan pencabulan terhadap anak pengurus panti asuhan di daerah Sekupang.

"Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, dari pengakuan kedua pelaku melakukan pencabulan terhadap Mawar lebih dari satu kali," ujar Tommy kepada wartawan

Tommy menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan kedua pelaku sejak sebelum pelaksanaan Pemilu. Pengakuan pelaku perlakukan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang no23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan," pungkasnya

Editor: Dodo