Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baharduddin Terpaksa Jumatan di Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-05-2014 | 14:08 WIB
bahrudin_panwas_pinang.jpg Honda-Batam
Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang yang menjadi terpidana kasus pidana pemilu. (foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Baharuddin, anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang yang menjadi terpidana kasus pidana pemilu, pada Jumat (23/5/2014) sekitar pukul 11.30 WIB dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Ekseskusi tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang setelah Baharuddin tidak menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memvonisnya empat bulan penjara dan denda Rp12 juta. Baharuddin pun harus melaksanakan shalat Jumat di dalam Rutan yang berlokasi di Kampung Jawa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Ristiyanti Andriani SH, mengatakan, pelaksanaan ekseskusi terpidana kasus pidana pemilu itu dilakukan sebelum shalat Jumat, sesuai putusan PN Tanjungpinang.

"Karena sesuai dengan waktu yang ditentukan Baharuddin tak menyatakan banding, maka kita lakukan ekseskusi hari ini (Jumat, 23/5/2014)," ujar Ristianti.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Baharuddin didampingi penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Tanjungpinang, mendatangi Kejari Tanjungpinang sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan.

"Pada intinya, yang bersangkutan kooperatif dan datang dengan panggilan yang kita layangkan. Dan setelah tidak menyatakan banding, yang bersangkutan kita kirim ke Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan mobil tahanan kejaksaan," jelasnya.

Sedangkan mengenai hukuman denda Rp12 juta, kata Ristianti, belum dilunasi oleh Baharuddin.

Sebagaimana diberitakan, Baharuddin bakal dijebloskan ke penjara pada Jumat (23/5/2014) ini. R Aji Suryo SH, Ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memimpin sidang Baharuddin, menyatakan, jika pihaknya melalui Panitera Pidana sudah menyampaikan putusan lengkap kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusan sudah kita sampaikan melalui Panitera Pidana Umum kepada terdakwa dan JPU. Mengenai putusan diserahakan sepenuhnya pada masing-masing sesuai dengan waktu pikir-pikir yang diberikan selama tiga hari dengan batas waktu hingga hari, Kamis (22/5/2014) ini pukul 17.00 WIB," ujar Aji Suryo, kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH, membenarkan telah diterimanya putusan lengkap terdakwa Bahrudin dari PN. 
"Waktu yang diberikan untuk menyatakan banding oleh majelis hakim selama tiga hari dan berakhir hari ini pada jam kantor. Dan sampai sore ini ini, kami tidak menerima risalah pernyataan banding terdakwa dari pengadilan," kata Ristiyanti. (*)

Editor: Roelan