Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyatakan Caleg Kalah Sebelum Perhitungan Suara, Ketua KPU Bintan Digugat Rp15 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-05-2014 | 18:18 WIB
Wandra_Fadillah_ketua_KPU_Bintan.jpg Honda-Batam
Wandra Fadillah, ketua KPU Bintan digugat Rp15 miliar atas pernyataannya menyebut seorang caleg kalah saat masa penghitungan suara masih berlangsung.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pepatah "Mulutmu adalah Harimaumu" agaknya tepat dengan peristiwa ini. Karena menyatakan seorang calon anggota legislatif (caleg) sudah kalah sebelum perhitungan suara, Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah SH, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dengan didampingi 10 orang kuasa hukumnya, gugatan dilayangkan caleg PDI Perjuangan dari Dapil III Kabupaten Bintan Iwan Kurniawan SH ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan nomor perkara 39/Pdt.G.2014/PN.TPI, pada Kamis (22/5/2014).

Dalam gugatannya, kuasa hukum Iwan Kurniawan, Jefrianto Simanjuntak mengatakan bahwa pada saat berlangsung perhitungan suara pada Pileg 9 April 2014 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB,  bertempat di depan Kantor Kelurahan Sei Lekop, tergugat Wandra Fadillah secara tegas, jelas dan terang-terangan menyatakan secara pasti di hadapan seluruh saksi dan pendukung Iwan Kurniawan yang berada di lokasi itu bahwa kliennya sudah kalah dari caleg lainya dari partai yang sama dan satu dapil dengan pengguggat, yaitu Trijono, S. Kom.

"Sementara pertemuan antara saksi dan simpatisan pendukung Iwan Kurniawan, berlangsung secara tidak terduga, dan sebenarnya tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan tentang hasil perolehan suara caleg Iwan. Tetapi saksi dan pendukung Iwan Kurniawan hanya ingin mengingatkan pada tergugat selaku ketua KPU Bintan agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jefri.

Pernyataan yang sama kembali diulangi oleh Wandra pada saat berada di Kelurahan Gunung Lengkuas pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB di hadapan sejumlah saksi-saksi pendukung Iwan Kurniawan. Pada saat itu, didengarkan juga oleh sejumlah saksi lainya yang berada di lokasi tersebut.

"Dengan pernyataan tergugat yang secara jelas, tegas dan terang benderang yang menyatakan Iwan Kurniawan "sudah kalah" dalam pemilihaan Legislatif, pada saat berlangsungnya penghitungan suara di TPS Dapil III, jelas-jelas sudah menyesatkan, karena telah mendahului hasil perhitungan suara yang saat itu sedang berlangsung dan dilakukan petugas PPS," imbuh Jefri.

Wandra dinilai telah menyalahgunakan kewenangan yang dengan lantang menyatakan penggugat sudah kalah pada saat penghitungan suara berlangsung, ternyata secara cepat menyebar di kalangan masyarakat dan membuat saksi pendukung, simpatisan serta Konstituen serta seluruh tim pemenangan Iwan Kurniawan tidak lagi semangat untuk melanjutkan pekerjaan mereka sebagai saksi, bahkan ketika perhitungan di TPS sedang berlangsung sejumlah saksi bahkan meninggalkan TPS.

"Perbuatan tergugat dalam hal ini sebagai ketua KPU Bintan, yang memberi dan menyebarkan penyataan caleg Iwan kurniawan sudah kalah atau gagal, jika ditinjau dari sudut pandang apa-pun, adalah suatu perbuatan yang arogan, tidak independen serta melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Demikian juga azas-azas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU nomor 15 tahun 2011 dan perbuatan serta perkatan tergugat tersebut, secara nyata masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum," ujar Nirwansyah yang juga kuasa hukum Iwan Kurniawan.

Selain itu, dalam kerugian moril, pengugat dalam gugatannya memaparkan adanya perkatan tergugat pada saksi dan pendukung caleg Iwan Kurniawan, yang menyatakan,"tergugat mempunyai beberapa caleg binaan" yang sudah dipastikan akan terpilih sebagai angota DPRD pada Pemilu Legislatif tersebut.

Karena menurut Ketua KPU itu, segalanya bisa diatur dengan teknik-teknik tertentu untuk mendapatkan suara, dengan sebuah perumpamaan atau kata-kata,"Harus Ada, Rudal, Bom dan Mercon untuk mendapatkan suara dari Pemilih,".

Atas fakta yang diungkapkan penggugat, sebagai seorang pengacara di Tanjungpinang, juga meras terhina, dicela, atas pernyataan tergugat, yang dibarengi dengan pernyataan negatif yang diterima penggugat secara langsung maupun tidak langsung yang menyatakan,"sudah kalah saja masih ribut, sudah lah terima saja kekalahan itu,".

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, kami mengajukan gugatan perdata dengan kerugian moril yang jika ditaksir dengan sejumlah uang ditetapakan sebesar Rp15 miliar, dan kerugian materil sebesar Rp98 juta, mencakup, penyewaan mobil untuk transportasi saksi dan pendukung Iwan Kurniawan sebagai caleg, biaya konsumsi serta biaya lainnya," kata Nirwansyah.

Dalam kesampatan yang sama, Iwan juga menyatakan pihaknya juga akan melaporkan tergugat sebagai Ketua KPU Bintan yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Editor: Dodo