Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Peternakan Babi di Pulau Bulan Mogok Lagi
Oleh : Gokli
Kamis | 22-05-2014 | 13:32 WIB
mogok-pulau-bulan2.jpg Honda-Batam
Mogok buruh peternakan babi di Pulau Bulan, beberapa waktu lalu. Mereka sekarang menggelar mogok kembali.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh di PT Indotirta Suaka yang terletak di Pulau Bulan melakukan aksi mogok kerja lagi. Perusahaan Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang peternakan babi itu dituding telah mengabaikan hak-hak buruh, Kamis (22/5/2014) siang.

Aksi mogok kerja itu dilakukan sebanyak 524 buruh yang tergabung dalam PUK Farmasi Kesehatan (Farkes) Reformasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Batam.‎ Aksi mogok tersebut berlangsung akibat tidak adanya kesepakatan antara buruh dengan manajemen perusahaan, bahkan 44 orang buruh di-PHK sepihak.

Ketua PUK Farkes‎ KSPSI PT Indotirta Suaka, Duma, mengatakan, dalam aksi mogok kerja tersebut mereka menuntut supaya perusahaan segera mempermanenkan sebanyak 480 buruh yang masih status kontrak.

Selain itu, mereka juga menuntut supaya outsourcing di perusahaan tersebut dihapuskan, sebab telah melanggar pasal 65 da 66 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 200 junto Kepmen Nomor19 Tahun 2013.

"Kami juga mendesak manajemen PT Indotirta Suaka supaya mempekerjakan kembali sebanyak 44 buruh yang di-PHK sepihak," jelas dia.

Sebelumnya, lanjut Duma, buruh dan pihak perusahaan sudah melakukan perindingan sebanyak tiga kali. Namun, pada perundingan ke-3 kesepakatan tak tercapai. Hasil peundingan yang dituangkan dalam sebuah risalah sudah dipegang kedua belah pihak setelah ditandatangani yang dilengkapi dengan daftar.

Bahkan, risalah tersebut selain ditandatangani juga distempel masing-masing pihak. Dalam artian, risalah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum. Akibat gagalnya perundingan, kata Duma, mereka sudah melayangkan surat pemberitahuan mogok lepada perusahaan, Polisi dan Disnaker Batam.

"Kami sudah ikuti aturan, hanya saja perusahaan tetap membangkang. Terpaksa kami harus mogok memperjuangkan hak-hak buruh yang tertindas di perusahaan ini," pungkasnya.

Disebut aksi mogok kerja sesuai surat pemberitahuan akan berlangsung selama tiga bulan atau sampai tuntutan terpenuhi. Bahkan, ratusan buruh itu juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dengan meminta bantuan buruh lainnya, jika perusahaan tidak menunjukkan itikat baik.

"Pemberitahuan aksi akan berlangsung tiga bulan. Pastinya sampai tuntutan kami terpenuhi," tutup dia.

Sebelumnya, ratusan buruh PT Indotirta Suaka, melakukan aksi mogok kerja pada September 2013 lalu. Mereka menuntut perusahaan memberlakukan UMK 2013 dan upah sundulan sesuai dengan SK Gubernur Kepri.

Menurut Duma, sejak dikeluarkannya SK Gubernur per Januari, para buruh hanya diberi tambahan Rp5 ribu. Sementara isi SK Gubernur menyatakan penambahan upah sebesar Rp600 ribu. "Kami yang sudah bekerja dua puluh tahun, ya dibayar Rp5.000 dikali 20 tahun, berarti Rp100.000, bang" ujar Duma kala itu.

Untuk mengamankan aksi mogok ini, puluhan anggota polisi dari Polsek Batuaji, ditambah dengan anggota Brimob berpakain lengkap maupun berpakaian preman, turun ke dalam lokasi.

Sementara sejumlah awak media, dilarang masuk ke lokasi oleh sekuriti yang berjaga di pintu masuk pelabuhan Pulau Bulan dengan alasan perintah manajemen PT Indotirta Suaka.

Editor: Dodo