Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Sesuai Pembayaran, Pelaku Habisi WN Vietnam Sambil Menyetir Mobil
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 22-05-2014 | 12:52 WIB
Sekupang-20140522-01679.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, saat memberi keterangan pers mengenai kronologis kejadian pembunuhan WN Vietnam. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Motif pembunuhan Pham Thi Thanh Hoa (40), warga negara Vietnam, terungkap. Andra bin Rasman, terduga pelaku pembunuhan tersebut, mengaku menghabisi nyawa korban karena bayaran atas jasanya tak sesuai.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono, menuturkan, kejadian bermula saat korban tiba di Batam melalui pelabuhan Sekupang pada Rabu, 7 Mei 2014 pagi. Saat itu korban bertemu dengan pelaku, yang berprofesi sebagai sopir taksi berpelat hitam itu, dan minta diantar sampai ke tempat tujuan di daerah Batamindo.

Korban datang ke Batam hanya ingin bertemu dengan teman lamanya di daerah Batamindo, Mukakuning. Kemudian, saat menumpangi mobil pelaku, korban sempat minta diantar untuk jalan-jalan seputar Batam sebelum bertemu dengan teman korban.

Saat diantar untuk berjalan-jalan, korban masih sempat meminta nomor ponsel pelaku untuk mengantar kembali korban untuk pulang menuju Singapura. "Pada hari Kamis (8/5/2014) pagi, korban dijemput di Batamindo Mukakuning. Pasalnya korban hendak pulang menggunakan kapal menuju Singapura pada pukul 10.00 WIB," kata Hendra kepada sejumlah wartawan.

Saat itu korban menawarkan upah jemputan dari Batamindo menuju pelabuhan Sekupang dengan tarif Rp150 ribu. Namun pelaku tidak terima dan kembali menaikkan tarif menjadi Rp300 ribu. Karena korban berkeras dengan harga tersebut, pelaku emosi.

Cek-cok adu mulut soal tarif pun muncul saat mobil pelaku sudah berada di daerah Tiban. Cek-cok itu berlanjut saat pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang disimpanya di dalam mobil.

"Saya tidak terima dikasih tarif rendah. Saat itu juga di daerah Tiban saya menusuk dia (korban) yang duduk di bangku depan di bagian perut sambil menyetir mobil," aku Andra kepada BATAMTODAY.COM di sel tahanan Mapolsek Sekupang.

Ketika ditusuk korban masih sempat melawan dan memberontak untuk keluar. Ahirnya Andra melayangkan tusukan ke leher korban. Tusukan kedua membuat korban melompat melalui kaca mobil, tepat di sekitar perumahan Mutiara View Tiban.

"Saat menusuk lehernya, dia sempat berontak dan terjun. Saya juga tak sempat mengambil harta benda yang dibawa korban," aku Andra.

Andra sendiri berhasil dibekuk di rumah mertuanya di Kecamatan Teluk Bengkong, Desa Sakarotan, Kabupaten Inderagiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, pada Rabu (21/05/2014) pukul 11.45 WIB. Saat itu, empat anggota buser Mapolsek Sekupang sudah berada di dalam rumah mertua pelaku, namun pelaku tidak ada di dalam rumah karena sedang berkebun.

Pelaku disergap oleh tim buser setelah tiba di dalam rumah. Ssaat ditangkap, Andra tidak sedikit pun melakukan perlawanan. Pada hari itu juga, Andra digiring ke Batam.

Penangkapan itu berhasil dilakukan tim buser setelah sebelumnya mengamankan tiga orang kerabat pelaku di daerah Batuaji, tempat persembunyian pelaku usai mengahabisi korban. Adapun ketiga teman pelaku itu antara lain Wira (29), Ronaldo Alfan (27) dan Roni (29) yang ditangkap pada hari yang sama pada Jumat (16/5/2014) lalu.

Tiga pelaku ini membantu Andra bersembunyi dan membantu pemulangan pelaku ke rumah mertua pelaku di Inhil.

"Tiga pelaku yang ditangkap ini tidak ikut serta dalam menghabisi korban, tapi sifatnya hanya ikut serta dalam menyembunyikan pelaku dan menghapus semua jejak aksi pembunuhan, seperti membuka kaca film mobil yang digunakan Toyota Corolla nomor polisi BP 1620 XX," ujar Hendra.

Polisi juga mengamankan dua unit mobil yaitu Toyota Corolla BP 1620 XX yang digunakan pelaku, dan Honda Civic BP 1419 ZS yang digunakan tiga kerabat korban untuk membantu pelaku melarikan diri dan tiga unit ponsial Nokia.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga rekan pelaku dikenakan pasal 221 dengan ancaman 9 bulan penjara," terang Hendra. (*)

Editor: Roelan