Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lengkapi Berkas BAP Tersangka M Syahdan, Penyidik Periksa 8 Saksi
Oleh : Hadli
Kamis | 22-05-2014 | 09:48 WIB
mapolda_kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Gakkumdu, Ditreskrimum Polda Kepri, melenggapi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Muhammad Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktif sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dengan memeriksa delapan orang saksi dan tersangka.

"Ada 9 orang yang kita periksa hari ini. Di antaranya 8 saksi dan 1 tersangka," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Armaini kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/5/2014) petang.

Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik, tambah Aimaini, dilakukan sesuai petunjuk JPU atas kekurangan BAP M. Syahdan. Dan dalam pemeriksaa kelengkapan berkas, di antaranya yang diperiksa yakni tiga dari Komisoner KPU Batam nonaktif, tersangka Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Yudi Kornelis. Serta saksi lainnya di antaranya, Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu, Idawati Nursanti caleg dari PPP.

"Selebihnya saksi dari staf KPU Batam yang juga kita lengkapi keterangannya hari ini yang berkaitan dengan perannya masih-masing," terangnya.

Berkas-berkas hasil pemeriksaan 8 saksi dan 1 tersangka tersebut, tambah Aimaini, dikumpulkan penyidik untuk disatukan guna melengkapi BAP agar secepatnya dikembalikan ke JPU Kejati Kepri. "Dari semua berkas yang kita periksa hari ini kita satukan malam ini sesuai petunjuk JPU. Secepatnya dalam 1-2 hari ini akan kita serahkan kembali ke JPU," kata Armaini. (*)

Editor: Roelan