Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Sudah P-21, Seluruh Anggota Tim Lima Bisa Jadi Tersangka

Penyidik Polres Tanjungpinang Penuhi Pasal 55 di Resume BAP Dedi Candra
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-05-2014 | 08:52 WIB
kasat_reskrim_polres_tanjungpinang_oxy.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratesta.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk memasukkan pasal 55 KUHP sesuai rekomendasi KPK di resume berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang atas nama tersangka Dedi Candra

Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi lain dari perkara tersebut, termasuk petunjuk jaksa untuk menyita dan melampirkan akta jual beli (AJB) lahan USB yang dilakukan Dedi Candra.

"Saat ini sudah kita lengkapi, termasuk meminta keterangan satu orang saksi dan melampirkan AJB dari pelaksanaan ganti rugi atas pengadaan lahan yang dilakukan tersangka. Tinggal menunggu izin penyitaan dari pengadilan negeri," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratesta, kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/5/2014).

Oxy membantah jika polisi belum memenuhi tujuh rekomendasi KPK atas gelar perkara yang dilakukan secara bersama sebelumnya dengan jaksa. Menurutnya, penerapan pasal 55 KUHP tidak dilakukan pada BAP tersangka Dedi Candra seusai dengan petunjuk jaksa yang meminta dimasukkan di dalam resume berkas perkara.

"Kita berusaha memenuhi, tetapi petunjuk JPU yang kurang. Kalau diminta untuk dimasukkan ke BAP, dari kemarin sudah kita masukkan. Dan ketika hal ini kami tanya, jaksa meminta untuk dimasukkan di resume saja. Jadi, kami masukkan di resume," jelasnya.

Oxy menambahkan, sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan, saat ini pihaknya sudah menetapkan satu tersangka lagi berinisial Gb. Dalam waktu dekat penyidik juga akan segera menetapkan tersangka lainya, bahkan tidak tertutup kemungkinan seluruh Tim Lima dalam pelaksanaan ganti rugi lahan ini.

"Tetapi kami minta petunjuk P-19 jaksa hendaknya lebih jelas, dan satu BAP tersangka yang kami kirim dapat di-P-21 (dinyatakan lengkap, red), sehingga penyidikan kami bisa beranjak pada tersangka lainnya. Bukan dibolak-balik," kata Oxy.

Dengan dipenuhinya petunjuk P-19 ini, Oxy memastikan dalam waktu dekat BAP Dedi Candra akan segera dikirimkan ke kejaksaan kembali.

Sebelumnya, pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan BAP perkara korupsi Dedi Candra dengan alasan penyidik Polres belum menerapkan pasal 55 KUHP sebagaimana rekomendasi KPK. (*)

Editor: Roelan