Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Terakhir Pikir-pikir, Baharuddin Manfaatkan Waktu Hirup Udara Segar
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-05-2014 | 18:33 WIB
bahrudin_panwas_pinang.jpg Honda-Batam
Terpidana kasus pidana Pemilu di Tanjungpinang, Baharuddin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terpidana kasus pidana Pemilu, Baharuddin kembali mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk meminta petikan putusan vonisnya dan sekaligus memanfaatkan waktu menghirup udara segar sebelum nantinya dijebloskan ke penjara.

Demikian dikatakan Baharuddin kepada BATAMTODAY.COM, saat ditemui di PN Tanjungpinang, Rabu (21/5/2014) sore. "Nggak ada, hanya jalan saja, memanfaatkan sisa waktu untuk menghirup udara segar," kata dia enteng.

Di PN Tanjungpinang, Baharuddin yang hendak meminta petikan lengkap vonisnya kepada Panitera Pengadilan harus gigit jari karena petikan putusan hukumannya belum selesai. Anggota Panwaslu Tanjungpinang ini akhirnya pulang dengan tangan hampa.

Masa Pikir-pikir Baharuddin Tiga Hari Setelah Putusan
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sidang kasus pidana Pemilu, R. Aji Suryo SH menyatakan, masa waktu pikir-pikir pada terpidana dan pelanggar UU Pemilu serta Jaksa Penuntut umum, hanya diberikan waktu selama tiga hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan pasal 263 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif.

"Jadi sesuai dengan pasal 263 UU nomor 8 tahun 2013 tentang pemilihan Legislatif, DPD, DPR-RI dan DPRD ini, masa waktu pikir-pikir atas putusan pengadilan itu hanya diberikan waktu 3 hari, dan berbeda dengan tindak pidana umum," kata Aji.

Pelaksanaan perhitungan tiga hari, dilakukan sejak hari putusan dibacakan dan dengan jatuhnya vonis untuk Baharuddin pada Senin (19/5/2014), masa terakhir pikir-pikir yang diberikan pada terdakwa untuk menyatakan sikap, menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi adalah pada Kamis (22/5/2014).

"Putusan lengkap, akan kita berikan dan sampaikan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Aji.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin, divonis 4 bulan penjara oleh majelis Hakim PN Tanjungpinang karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, mengendapkan atau tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan dan diprosesnya.

Selain dihukum badan, Baharuddin juga dikenakan hukuman denda Rp12 juta subsider hukuman selama 1 bulan, dengan perintah ditahan.

Dalam Putusan Majelis Hakim menyatakan, sependapat dengan Penuntut Umum, memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal JPU melanggar Pasal 320 UU nomor 8 Tahun 2014, dengan hal yang memberatkan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Panwaslu Tanjungpinang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Baharuddin selama 7 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 2 bulan  kurungan.

Editor: Dodo