Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Trafficking, Polda Kepri Perpanjang Masa Penahanan Kusnadi
Oleh : Hadli
Rabu | 21-05-2014 | 18:23 WIB
trafficking_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri memperpanjang masa penanahan Kusnadi, tersangka kasus trafficking terhadap 24 warga asal Nusa Tenggara Timur.

Perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan penyidik masih menggali adanya peran para pihak yang terlibat di dalam proses sejak rekrut sampai dengan para korban tiba di penampungan, di Perumahan Legenda Malaka, Batam Center.

"Perkara trafficking baru saja diperpanjang penahanannya kemarin. Sementara giat penyidikan masih mendalami peran para pihak yang terlibat didalam proses sejak rekrut sampai dengan para korban di penampungan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Pol (Kombes Polisi), Cahyono Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/5/2014).

Disinggung apakah dalam perkara trafficking yang tengah ditangni pihaknya, sudah ada target tersangka lain selain Kusnadi, Cahyono mengatakan sangat dimungkinkan. "Untuk tersangka lain sangat dimungkinkan ada. Karena sudah tergambar peran yang perlu didalami secara detail," tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus penjualan 24 orang korban warga asal Kupang, NTT yang berhasil diamankan dari Penampungan yang berada di Perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota.

"Masih kita kembangkan kasusnya," kata Kasubdit IV Ditreskrumum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (19/5/2014).

Kasus tersebut telah menyeret satu tersangka bernama Kusnadi yang berperan sebagai tekong alias pengelola. Melalui keterangan Kusnadi mencuat nama Jonni Tandaya, orang yang disebut-sebut sebagai bos dalam bisnis terlarang yang dijalankan bersama Kusnadi. Kasus tersebut, menurut Mudji telah masuk tahap I.

"P21 belum, masih tahap I, tapi untuk tersangka lain kemungkinan ada," terangnya.

Editor: Dodo