Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes Anambas, Tersangka Yuni Widiyanti Disidang Bulan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-05-2014 | 18:04 WIB
yuni_alkes.jpg Honda-Batam
Tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, saat digiring petugas Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Anambas Yuni Widiyanti, direncanakan akan mulai disidangkan pada bulan depan, tepatnya 2 Juni 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Penetapan sidang perkara nomor 11.Pid Sus/TPK/2014.PN TPI ini, akan dipimpin oleh Jarihat Simarmatha SH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Iwan Irawan SH, sebagai hakim anggota dan M. Fathan Riyadhi SH selaku Hakim ad-hoc Tipikor PN Tanjungpinang.

"Benar, kebetulan saya sendiri yang ditunjuk ketua pengadilan menjadi ketua maejelis hakim-nya, dan pelaksanaan sidang sudah kami tetapkan pada Senin,(2/6/2014) nanti," kata Jarihat Simarmata, Selasa (21/5/2014).

Jarihat juga mengatakan pelaksanaan sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), kemudian bisa juga dilanjutkan meminta tanggapan dari terdakwa dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksespsi atas dakwaan JPU.

"Jika memang tidak ada eksepsi dari terdakwa, tentunya sidang bisa kita lanjutkan dengan memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksinya," ujar Jarihat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai Cabang Tarempa telah melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi Alkes di Kabupaten Kepulauan Anambas, Yuni Widiyanti, bersama barang bukti ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Senin,(19/5/2014) lalu.

Kepala Cabang Kejari Ranai Cabang Tarempa, Erwin Iskandar SH mengatakan, tersangka Yuni Widiyanti, disangka melanggar pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 junto pasal 15 junto pasal 18 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Tersangka Yuni Wiyanti sendiri, merupakan Direktur CV Intan Diantika, kontraktor pelaksana proyek pengadaan alkes Anambas 2009, Sebelumnya, tersangka Yuni diamankan Tim Kejaksaan Tinggi Kepri di Bekasi pada April 2014 lalu, setelah dua tahun dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Beberapa waktu lalu, Yuni juga mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar kerugian negara dari korupsi yang disangkakan.

Editor: Dodo