Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikonfirmasi Soal Pidana Pemilu, Caleg SS Matikan Ponsel
Oleh : Hadli
Selasa | 20-05-2014 | 14:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - SS, caleg tidak lolos dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 dari Partai Demokrat, enggan berkomentar terkait dugaan keterlibatannya bersama 3 komisioner KPU Batam nonaktif dalam permufakatan memanipulasi perolehan suara, seperti yang dilaporkan Ricky Indrakari mewakili 10 caleg dari 7 partai.

SS yang dihubungi wartawan langsung mematikan sambungan telepon ketika mengetahui yang menghubunginya adalah wartawan. Demikian pesan singkat yang sampaikan BATAMTODAY.COM ketika meminta tanggapannya terkait laporan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saksi pelapor kasus pidana pemilu dari caleg, Ricky Indrakari menilai kinerja Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (Sentra Gakkumdu) masih belum maksimal meski status tersangka sudah disematkan kepada Ketua KPU Batam nonaktif Muhammad Syahdan.

Pasalnya sesuai laporan 6 caleg yang mewakili 10 caleg dari tujuh partai politik, ada empat orang yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran pemilu dalam hal permufakatan jahat.

"Tidak mungkin Syahdan sendirian dalam hal ini," kata Ricky, caleg petahana dari PKS, kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Senin (19/5/2014).

Namun demikian, dia mengatakan sisa waktu yang tinggal 2 hari lagi harusnya dapat dikembangkan penyidik setelah menetapkan satu tersangka melalui data yang dapat menyeret dua orang komisioner KPU Batam Nonaktif, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar serta pemesan suara, caleg berinisial dari Partai Demokrat yang juga masih menjabat sebagai Ketua DPRD Batam, telah diserahkannya semua.

Pemilu Legistaif 9 April 2014 lalu, tambahnya banyak terjadi pelanggaran dimana-mana, termasuk di seluruh dapil di Batam. Dengan demikian, tidak mungkin perolehan data diubah tanpa ada pesanan dari caleg.

"Kita hanya bisa berharap sisa waktu ini Gakkumdu Polda Kepri dapat mengembangkan lagi dengan menetapkan tersangka lain selain Syahdan. Karena pelanggaran terjadi seluruh dapil di Batam. Mudah-mudahan dalam 2 hari ini Gakkumdu Polda Kepri bisa lebih mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Ricky menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan cara, mengubah, merusak, menghilangkan surat suara yang terjadi pada Pileg 2014 ini bertujuan menimbulkan efek jera kepada petugas penyelenggara pemilu kedepan.

"Tujuan laporan pelanggaran pemilu agar terjadi efek jera bagi penyelenggara pemilu kedepannya. Jika kedepan (pemilu-red) masih seperti pola ini bisa-bisa kepercayaan masyarakat bisa hilang," tutupnya.

Editor: Dodo