Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 7 Bulan, Baharuddin Minta Keringanan

Terbukti Melakukan Pidana Pemilu, Baharuddin Divonis Empat Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-05-2014 | 18:35 WIB
baharuddin-panwaslu-tgpinang-divonis1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Baharuddin saat hendak melenggang meninggalkan PN Tanjungpinang, Senin (19/5/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bahrudin, anggota Panwaslu Tanjugpinang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan yang diprosesnya sebagai anggota panwaslu, divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan dengan perintah ditahan.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai R Aji Suryo SH, dengan hakim anggota Fatul Mujib SH dan Bambang Trikoro SH, dalam sidang pelanggaran pidana pemilu di PN Tanjungpinang, Senin (19/5/2014).

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 320 UU nomor 8 tahun 2014, dengan hal yang memberatkan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Panwaslu Tanjungpinang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan, denda Rp12 juta subsider satu bulan kurungan," kata hakim R Aji Suryo.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Bahruddin bisa melenggang pulang karena menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan JPU.

Atas pernyataan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan menunggu hingga tujuh hari terdakwa dan JPU pikir-pikir.

Pada sidang yang sama sebelumnya, terdakwa Baharuddin sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atat tuntutan JPU, dengan alasan mengakui kesalahanya, menyesal serta kooperatif dalam menjalani semua sidang.

"Melalui pembelaan lisan ini, saya memohon pertimbangan dari majelis untuk meminta keringanan. Karena selain memiliki isteri dan anak, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, dan akan kehilangan pekerjaan. Karena, nantinya bukan lagi sebagai anggota  Panwaslu Tanjungpinang," mohon Baharuddin kepada majelis hakim.

Selain itu, Bahrudin juga menyatakan isterinya juga tidak bekerja serta pidana yang dihadapinya akan menjadi pelajaran dalam hidupnya.

Atas permintaan itu, sidang sempat diskors untuk melakukan musyawawah terhadap putusan terdakwa, dan berakhir dengan "penurunan" hukuman pada vonis hakim. (*)

Editor: Roelan