Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia Tempat Hiburan Malam

BNK dan Satnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Delapan Pengguna Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-05-2014 | 08:22 WIB
ilustrasi_razia_narkoba.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang mengamankan delapan orang terduga pengguna narkoba dan tiga butir ekstasi. Kedelapan orang itu diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam dalam sebuah razia yang digelar pada Sabtu (17/5/2014) pukul 22.00 hingga Minggu (18/5/2014) pukul 02.00 WIB dini hari.

Dua orang diamankan dari VIP room karaoke kamar 204 Kafe & Karaoke Joys di Jalan Ir Sutami Sukaberenang, sedangkan enam lainnya termasuk tiga butir ekstasi diciduk dari VIP room karaoke Plaza Hotel Tanjungpinang. Kedelapan orang yang diamanakan, masing-masing berinisial Rt, Wr, Ww, Hk, Ek, Ak, Dn dan Wa. Dari hasil tes urine, kedelapan orang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya, dengan dibantu POM-TNI kedelapan itu diamankan tim gabungan BNK dan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Pantauan di lapangan, razia tim gabungan itu dimulai dari Kafe & Karaoke Joys, kemudian bergerak ke Karaoke Naff dan Cosmos. Selanjutnya tim merazia ke Karaoke Ocean One, berlanjut ke Diskotik Doppe di kawasan Pinang Marina, diteruskan ke Karaoke Plaza Hotel Tanjungpinang serta terakhir di Diskotik Volcano di Jalan DI Panjaitan, Km10.

Razia tim gabungan ini diduga telah bocor. Suasana di masing-masing tempat hiburan malam itu yang biasanya ramai pada Sabtu malam kemarin, berubah lebih sepi dibandingkan biasanya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, megatakan, upaya yang dilakukan ini sebagai salah satu bentuk pencegahan masuknya narkoba dari luar daerah ke Tanjungpinang. Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti keluhan serta informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di beberapa tempat hiburan malam di Tanjungpinang.

"Razia ini akan kita lakukan secara terus-menerus dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Tujuannya untuk mencegah peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang menjadi sarana pelaku untuk menggunakan maupun mengedarkan berbagai jenis narkoba di daerah ini," kata Suharnoko.

Dia menambahkan, kedelapan orang yang positif mengonsumsi narkoba itu telah diamanakan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Bagi yang postif pengguna narkoba akan kita kenakan dengan pasal 112 juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, sedangkan bagi pemilik dan bandar akan dikenakan dengan pasal 111 juncto pasal 114 UU yang sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," jelasnya. (*)

Editor: Roelan