Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Positif Konsumsi Narkoba, 1 WN Singapura dan 24 Warga Batam Diamankan
Oleh : Hadli
Minggu | 18-05-2014 | 20:59 WIB
photo 3(1).JPG Honda-Batam
Razia tim gabungan BNP Kepri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang di salah satu diskotik di Batam, Minggu (18/5/2014) dini hari. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara (WN) Singapura dan 24 warga lokal diamankan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau (Kepri) dalam razia gabungan bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang ke sejumlah tempat hiburan malam di Batam pada Minggu (18/5/2014) dini hari.

Dari 127 orang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba, sebanyak 25 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Sepuluh orang di antaranya wanita, dan 14 orang pria. Dan satu orang dari ke-25 orang positif pengguna narkoba tersebut merupakan WN Singapura.

Kepala BNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan, mengatakan, kegiatan razia tempat hiburan yang dilaksanakan di Kota Batam merupakan program kerja BNP Kepri dengan melihat skala prioritas tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


"Karena Kota Batam merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga layak untuk dilaksanakan kegiatan tersebut," ujar Benny melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM.

Razia tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif untuk menyambut pelaksanaan MTQ tingkat nasional yang akan digelar di Batam pada Juni mendatang.

"Tentunya maksud dan tujuan razia tersebut adalah untuk mengeliminasi peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Kepada para pengusaha tempat hiburan malam diharapkan menjadi lebih peduli dengan cara menjaga tempat hiburannya masing-masing agar tidak menjadi tempat peredaran barang haram tersebut," imbau Benny.

Dia menjelaskan, 25 orang pengunjung yang positif menyalahgunakan narkoba masing-masing berinisial MA, RH, AA, WLK, L, DS, R, NS, R, NA, AK, SA, TH, K, RA, ASA, M, N, N, EN, G, A, S, ISP, dan AS. "Selanjutnya mereka akan diproses tim Pemberdayaan BNNP Kepri untuk dilakukan assesment," terangnya.

Dia berharap, dengan adanya razia tersebut maka ruang gerak para pengedar dan bandar maupun pemakai akan semakin sempit sehingga tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Batam ini dapat ditekan atau setidak-tidaknya berkurang.

"Razia akan kita lakukan secara rutin untuk mencegah peredaran narkoba baik di lokasi hiburan malam atau di tempat-tempat lainnya yang mungkin dijadikan tempat peredaran narkoba," tambah Benny.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan BNP Kepri, Ali Chozin, menyampaikan, bagi penyalahguna narkoba yang telah dilakukan assesment selanjutnya mereka akan dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk melaksanakan wajib lapor.

"Mereka yang tertangkap tentunya merupakan pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Mereka akan diwajibkan untuk wajib lapor di RSUD untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan mereka. Jika ketergantungannya sudah tinggi, tentunya akan dikirim ke balai rehabilitasi BNN, kemudian mereka juga menjalani wajib lapor selama tiga bulan untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan serta mengikuti seluruh kegiatan BNP Kepri yang bersifat pembinaan," jelasnya.

Sayangnya, pada razia tersebut, tim gabungan belum berhasil mengamankan bandar atau pengedar narkoba. Pasalnya, aparat gabungan hanya mengamankan pengunjung tempat hiburan malam. (*)

Editor: Roelan