Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DKPP Dijadwalkan Gelar Sidang M Syahdan Cs Melalui Teleconference Besok
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 18-05-2014 | 20:42 WIB
ilustrasi dkpp.jpg Honda-Batam
Foto Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat dan daerah akan menggelar sidang kode etik dengan pemeriksaan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam nonaktif, Senin (19/5/2014) besok.

Humas DKPP Pusat, Umi Nazfia, mengatakan, rencananya pelaksanaan sidang Muhammad Sahdan cs akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Bawaslu Kepri, Tanjungpinang. "Sidang kode etik rencananya akan dilakukan melalui video conference yang langsung dari DKPP Pusat besama Majelis Pemeriksa Etik DKPP daerah," ujar Umi, Minggu (18/5/2014).

Selain pelaksanaan sidang etik terhadap anggota KPU Batam nonaktif itu, DKPP juga melaksanakan sidang yang sama terhadap 30 anggota KPU dan Panwaslu lainnya di Indonesia melalui teleconfrence.

"Mulai dari 19 sampai 22 Mei 2014, DKPP Pusat akan menggelar sidang kode etik terhadap 31 perkara dugaan pelanggaran kode etik di sejumlah kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia, termasuk ketua dan anggota KPU Batam (nonaktif)," jelasnya.

Adapun sejumlah sidang yang dilaksankan di antaranya sidang kode etik KPU Provinsi Sumatra Utara di Medan, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan teradu Ketua KPU Sumut dan Ketua KPU Tapanuli Tengah. Kemudian sidang kode etik di Kabupaten Bungo dengan teradu Irwan Gusnadi, anggota KPU Kabupaten Bungo.

Selanjutnya, sidang kode etik KPU Batam dengan nomor perkara 70/DKPP-KPE-III/2014 dengan pengadu Riky Indrakari, HM Mustofa, Idawati Nursan, Bobi Alexander Siregar, dan Sallon Simatupang dengan teradu Muhammad Syahdan, M Yani, Mulkan Siregar, yang merupakan komisioner KPU Batam nonaktif. (*)

Editor: Roelan