Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu Legislatif di Batam

Masa Penyidikan Tinggal 4 Hari, Penyidik Gakkumdu Polda Kepri Baru Tetapkan 1 Tersangka
Oleh : Hadli
Sabtu | 17-05-2014 | 17:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Batas waktu penyidikan kasus pelanggaran pemilu legislatif di Batam yang  tengah dalam tahap penyidikan Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (Sentra Gakkumdu) atas tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kepri pada Rabu (6/5/2014) tinggal empat hari lagi.

Sementara dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dari 5 komisioner KPU Batam nonaktif terlapor, yakni Muhammad Syahdan selaku Ketua KPU Batam nonaktif. Sedangkan komisioner nonaktif lainnya, Ahmad Yani dan Mulkan Sirega, Jernih Siregar dan Yudi Kornelis, belum tersentuh.

Begitu juga satu orang caleg berinisial SS dari Partai Demokrat, yang diduga merupakan aktor intelektual kasus yang dilaporkan Riki Indrakari mewakili 10 caleg dari 7 partai politik, sama sekali belum disentuh penyidik Gakkumdu Polda Kepri.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, juga membenarkan belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus pidana pemilu di Batam ini. "Untuk tersangka (baru-red) belum ada, Mas," ujar Cahyono Wibowo melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (17/5/2014).

Dijelaskannya, berkas perkara tersangka telah diserahkan ke Kejati Kepri dan saat ini penyidik masih menungggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

"Perkembangan akhir berkas sudah dikirim ke JPU. Kita tunggu hasil penelitian berkas perkara (BP) yang akan disampaikan oleh JPU," ujarnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menambahkan, bila berkas perkara dinyatakan JPU telah lengkap alias P21, maka pihaknya akan segera menyiapkan tahap dua, penyerahan  berkas perkara beserta dua barang bukti serta tersangka.

"Jika P19 akan segera kita lengkapi mengingat batas waktu penyidikan yang singkat," tutup Cahyono Wibowo.

Sebagaimana diketahui, tindak lanjut proses hukum pidana pemilu ini sesuai laporan Riki Indrakari, caleg petahana DPRD Kota Batam dari PKS beserta lima orang caleg lainnya mewakili 10 caleg dari 7 partai politiknya.

Dari proses hukum yang berjalan, penyidik menetapkan ketua KPU Batam nonaktif Muhammad Syahdan sebagai tersangka pada Rabu (14/5/2014). Syahdan dijerat dengan pasal 312 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Editor: Dodo