Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terindikasi Dilakukan 'Berjamaah'

Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Jami'atul Aula Teluksebong Diminta Diusut Tuntas
Oleh : Harjo
Sabtu | 17-05-2014 | 12:22 WIB
Masjid-Teluksebong1.jpg Honda-Batam
Masjid Jami'atul Aula Sebonglagoi, Kecamatan Teloksebong yang anggaran pembangunannya dikorupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Meski kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jami'atul Aula Sebonglagoi, Kecamatan Teloksebong, Bintan, sudah ditetapkan tersangkanya, namun pelapor dan masyarakat berharap kasus tersebut tidak berhenti dengan satu tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan korupsi dilakukan bukan oleh satu orang.

Apalagi, sejak terkuaknya kasus tersebut, sejumlah pejabat Bintan mendatangi dan mengintervensi masyarakat dan pelapor, meminta agar laporan kasus tersebut segera ditarik.

"Artinya, dengan adanya intervensi dari pejabat Bintan, indikasi korupsi berjamaah bisa saja terjadi. Kalau tidak kenapa mesti repot-repot meminta kepada pelapor untuk mencabut laporan polisi. Makanya, kalau hanya satu tersangka rasa tidak mungkin, karena itu yayasan pengurusnya juga tidak satu orang," tegas salah seorang pelapor, Mulyadi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (17/5/2015).

Mulyadi yang didampingi oleh sejumlah warga Teluksebong berharap agar kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jami'atul Aula diusut hingga tuntas oleh penegak hukum. Karena sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Bintan, tekanan bertubi-tubi datang agar kasus ini tidak ditindaklanjuti.

"Kasus ini sudah lama dan sempat hening, kami bersyukur kalau sudah ada tersangka mengingat sejak kasus ini terangkat ke media. Sejumlah tekanan diterima pelapor, sejumlah oknum pejabat Bintan meminta agar laporan segera ditarik oleh seluruh pelapor. Selain itu, kasus ini juga sempat dingin dan tidak terdengar perkembangannya oleh publik," ungkapnya.

Ditambahkan Mulyadi, masyarakat merasa dan masih menyakini, kalau masih ada penegak hukum yang bersih dan berani mengungkap kasus korupsi yang merugikan masyarakat secara luas. Makanya, sampai saat ini apa yang diminta oleh sejumlah pejabat Bintan, pelapor dan warga setempat  tidak ada yang mengubrisnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Suhardi Heri Heryanto membenarkan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jamiatul Aula Teluksebong BAP-nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dijelaskan Suhardi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut, memang baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial YE sebagai pengurus Yayasan Al Ansar.

"Sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun kasus ini terus dikembangkan. Kemungkinan tersangka akan bertanbah dan akan  lebih dari satu orang, yang jelas kasus ini akan terus kita tindakanjuti hingga tuntas," tegasnya.

Editor: Dodo